BERITA JAKARTA – Eks Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk kasus dugaan suap Majelis Hakim yang memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Dalam persidangan, Wahyu mengaku, memberikan uang suap kepada eks Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta sebesar 2 juta dolar Amerika yang diberikan oleh Ariyanto Bakri.
Tujuan pemberian suap itu agar Majelis Hakim yang menangani perkara tiga korporasi minyak mentah, menerima eksepsi yang diajukan Arianto Bakri selaku Kuasa Hukum korporasi tersebut. Tiga korporasi itu yakni, Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Hal itu, dikemukakan Wahyu saat memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota, untuk empat terdakwa Hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun keempat Hakim itu adalah, M. Arif Nuryanta, Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Atas jasanya itu Wahyu pun mendapatkan uang sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat yang diberikan melalui M. Arif Nuryanta. Sebelumnya, Wahyu juga sudah menerima “hadiah” dari M. Arif Nuryanta senilai 50.000 dolar AS. Total Wahyu mendapatkan upah 150.000 dolar AS sebagai makelar perkara.
“Saya terima total 150.000 dolar AS. Sebagian digunakan untuk sewa tanah dan bayar sewa rumah,” ucap Wahyu saat menjawab pertanyaan Jaksa di ruang sidang.
Tak hanya itu saja, sebagian uang hasil sogokan itu dihabiskan untuk bersenang-senang. “Saya sempat gunakan juga untuk liburan dengan keluarga,” akunya.
Namun, Wahyu menegaskan sebagian uang yang tersisa telah disita oleh penyidik Kejaksaan. “Masih ada di rekening dan sudah disita penyidik,” sambungnya.
Untuk diketahui peran Wahyu dalam perkara ini, mempertemukan pengacara perusahaan minyak mentah Ariyanto, dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.
Pertemuan itu menjadi pintu masuk praktik suap terhadap Majelis Hakim yang akhirnya memutus vonis lepas untuk tiga korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group. Total nilai suap yang mengalir dalam perkara ini mencapai Rp40 miliar.
Dari jumlah tersebut, Arif Nuryanta disebut menerima Rp15,7 miliar, Ketua Majelis Hakim Djuyamto Rp9,5 miliar dua Hakim Anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin masing-masing Rp6,2 miliar serta Wahyu Gunawan Rp2,4 miliar. (Sofyan)






