Pamud PN Jakarta Utara Jadi Penyalur Uang Suap Kasus Vonis Lepas Migor

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Eks Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk kasus dugaan suap Majelis Hakim yang memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Dalam persidangan, Wahyu mengaku, memberikan uang suap kepada eks Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta sebesar 2 juta dolar Amerika yang diberikan oleh Ariyanto Bakri.

Tujuan pemberian suap itu agar Majelis Hakim yang menangani perkara tiga korporasi minyak mentah, menerima eksepsi yang diajukan Arianto Bakri selaku Kuasa Hukum korporasi tersebut. Tiga korporasi itu yakni, Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.

Hal itu, dikemukakan Wahyu saat memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota, untuk empat terdakwa Hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun keempat Hakim itu adalah, M. Arif Nuryanta, Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

Atas jasanya itu Wahyu pun mendapatkan uang sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat yang diberikan melalui M. Arif Nuryanta. Sebelumnya, Wahyu juga sudah menerima “hadiah” dari M. Arif Nuryanta senilai 50.000 dolar AS. Total Wahyu mendapatkan upah 150.000 dolar AS sebagai makelar perkara.

“Saya terima total 150.000 dolar AS. Sebagian digunakan untuk sewa tanah dan bayar sewa rumah,” ucap Wahyu saat menjawab pertanyaan Jaksa di ruang sidang.

Tak hanya itu saja, sebagian uang hasil sogokan itu dihabiskan untuk bersenang-senang. “Saya sempat gunakan juga untuk liburan dengan keluarga,” akunya.

Namun, Wahyu menegaskan sebagian uang yang tersisa telah disita oleh penyidik Kejaksaan. “Masih ada di rekening dan sudah disita penyidik,” sambungnya.

Untuk diketahui peran Wahyu dalam perkara ini, mempertemukan pengacara perusahaan minyak mentah Ariyanto, dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Pertemuan itu menjadi pintu masuk praktik suap terhadap Majelis Hakim yang akhirnya memutus vonis lepas untuk tiga korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group. Total nilai suap yang mengalir dalam perkara ini mencapai Rp40 miliar.

Dari jumlah tersebut, Arif Nuryanta disebut menerima Rp15,7 miliar, Ketua Majelis Hakim Djuyamto Rp9,5 miliar dua Hakim Anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin masing-masing Rp6,2 miliar serta Wahyu Gunawan Rp2,4 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB