BERITA JAKARTA – Sosok pemberi perintah penyuapan terhadap Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi minyak goreng (migor) diketuai Hakim Djuyamto dengan Hakim Anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, hingga perujung persidangan tidak diketahui.
Praktisi Hukum, Ronald Loblobly menilai dalam perkara Advokat Ariyanto Bakri, ada upaya oknum Penegak Hukum untuk menutup siapa subyek utama dalam perkara suap vonis bebas kasus migor tersebut.
“Posisi Ariyanto Bakri yang bertindak sebagai perantara antara pihak perusahaan Wilmar Grup dan para Hakim menjadi kunci pengungkapan subyek yang dimaksud, sebagai pemberi order untuk menyuap para Hakim,” tegas Ronald, Rabu (8/10/2025).
Dikatakan Ronald, dengan nilai uang suap yang cukup signifikan sebesar Rp40 miliar dari korporasi migor tidak mungkin apabila antara Ariyanto Bakri dan subyek tidak saling kenal dan terbuka (identitas) satu sama lain.
“Istilah Sir, Bapak, Mendan digunakan untuk menyamarkan para subyek di dalam jalur komunikasi mereka. Masa hanya Mendan saja yang akhirnya dibuka sebagai kode untuk MAN,” jelas Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) ini.
“Sedangkan Sir atau Bapak kenapa ngak dibuka sebagai kode untuk siapa subyek yang dimaksudkan itu?,” sambungnya.
Untuk itu, sambung Ronald peran sentral penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyidik kasus ini sangat sentral untuk mengungkap sosok yang dimaksud dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya.
“Jangan malah ditutupi. Bila penyidik tidak sanggup, itu menjadi hal yang aneh. Dan penyidik seperti itu layak untuk diganti. Atau memang ada maksud tersembunyi lainnya?,” sindir Ronald.
“BIla seperti itu faktanya, berarti memang layak untuk sekalian direformasi seluruh Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia. Baik itu Kejaksaan dan juga Kehakiman!,” tandasnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai sosok misterius pemberi perintah penyuapan terhadap Majelis Hakim vonis lepas tersebut.
“Wah aku belum monitor bro. Nanti aja lihat dipersidangan,” pungkas Anang melalui pesan tertulisnya, Rabu 8 Oktober 2025. (Sofyan)






