Indikasi Upaya Penutupan Pemberi Order Perkara Suap Vonis Lepas

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sosok pemberi perintah penyuapan terhadap Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi minyak goreng (migor) diketuai Hakim Djuyamto dengan Hakim Anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, hingga perujung persidangan tidak diketahui.

Praktisi Hukum, Ronald Loblobly menilai dalam perkara Advokat Ariyanto Bakri, ada upaya oknum Penegak Hukum untuk menutup siapa subyek utama dalam perkara suap vonis bebas kasus migor tersebut.

“Posisi Ariyanto Bakri yang bertindak sebagai perantara antara pihak perusahaan Wilmar Grup dan para Hakim menjadi kunci pengungkapan subyek yang dimaksud, sebagai pemberi order untuk menyuap para Hakim,” tegas Ronald, Rabu (8/10/2025).

Dikatakan Ronald, dengan nilai uang suap yang cukup signifikan sebesar Rp40 miliar dari korporasi migor tidak mungkin apabila antara Ariyanto Bakri dan subyek tidak saling kenal dan terbuka (identitas) satu sama lain.

“Istilah Sir, Bapak, Mendan digunakan untuk menyamarkan para subyek di dalam jalur komunikasi mereka. Masa hanya Mendan saja yang akhirnya dibuka sebagai kode untuk MAN,” jelas Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) ini.

“Sedangkan Sir atau Bapak kenapa ngak dibuka sebagai kode untuk siapa subyek yang dimaksudkan itu?,” sambungnya.

Untuk itu, sambung Ronald peran sentral penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyidik kasus ini sangat sentral untuk mengungkap sosok yang dimaksud dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya.

“Jangan malah ditutupi. Bila penyidik tidak sanggup, itu menjadi hal yang aneh. Dan penyidik seperti itu layak untuk diganti. Atau memang ada maksud tersembunyi lainnya?,” sindir Ronald.

“BIla seperti itu faktanya, berarti memang layak untuk sekalian direformasi seluruh Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia. Baik itu Kejaksaan dan juga Kehakiman!,” tandasnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai sosok misterius pemberi perintah penyuapan terhadap Majelis Hakim vonis lepas tersebut.

“Wah aku belum monitor bro. Nanti aja lihat dipersidangan,” pungkas Anang melalui pesan tertulisnya, Rabu 8 Oktober 2025. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB