BERITA JAKARTA – Sidang perkara korupsi pagar laut diperairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terungkap adanya biaya kerohiman kepada warga Desa Kohod, dengan besaran dana kerohiman berbeda-beda, Selasa 7 Oktober 2025.
Hal tersebut terungkap saat Yadi, Joko dan Bangkong menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, Pengacara Septian Prasetyo dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi di Pengadilan Tipikor Serang Banten.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Hasanudin mengatakan, Yadi dan Joko mengaku, mendapatkan uang kerohiman masing-masing sebesar Rp80 juta dari Sekdes Kohod, Ujang Karta disebuah rumah makan pada tahun 2025.
Sedangkan Bangkong mendapatkan kerohiman sebesar Rp15 juta. Uang yang diterima ketiga saksi itu berasal dari Ujang Karta. Namun, dalam persidangan belum diketahui Ujang Karta menerima dana kerohiman dari siapa?.
“Saya terima uang Rp80 juta dari Ujang Karta,” ucap Yadi, Joko dan Bangkong dihadapan Ketua Majelis Hakim Hasanudin di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (7/10/2025).
Yadi, Joko dan Bangkong mengaku bahwa kakeknya pernah mengatakan kepada dirinya memilliki lahan garapan masing seluas 1,5 hektar saat dia masih kecil.
“Engkong saya pernah bilang kalo punya lahan garapan. Dulu masih daratan pak Hakim, karena terkena abrasi laut sekarang jadi air,” tutur Yadi.
Meski ketiga saksi mengklaim memiliki tanah garapan, namun mereka tidak mempunyai surat tanah. Timbulnya surat di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang atas peran Ujang Karta yang membuat surat tanah.
Tiga saksi itu hanya diminta Ujang Karta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Desa Kohod.
“Semua biaya ditanggung Arsin,” tegas Bangkong.
Suasana persidangan terdakwa Kades Kohod Cs diwarnai mati lampu berulang kali hingga menggangu kelancaran persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Perlu diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas terbitnya 263 bidang sertifikat baik itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas laut Tangerang yang dimiliki PT. Intan Agung Makmur dan PT. Cahya Inti Sentosa.
Perbuatan para terdakwa dikenai Pasal 5,12 dan Pasal 9 Undang Undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor: 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)






