Nikmati Fasilitas Negara, Istri Oknum Direksi PT. Jasa Raharja Disorot

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARAK NUSANTARA

BARAK NUSANTARA

BERITA JAKARTA – Publik kembali dihebohkan dengan fenomena istri Direksi PT. Jasa Raharja (Persero) salah satu Perusahaan milik BUMN yang ikut mendampingi perjalanan Dinas suaminya.

Meskipun, sudah ada himbauan tegas agar istri pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak mencampuri urusan kantor suami. Namun, praktik tersebut diduga masih berlangsung ditubuh BUMN.

“Himbauan tersebut sepertinya tidak diindahkan PT. Jasa Raharja salah satu BUMN tersebesar itu,” terang Kordinator Aksi Barisan Aktivis Nusantara (BARAK NUSANTARA),” Alviansyah, Senin (6/10/2025).

Lala Muldi Darmawan, merupakan istri dari Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT. Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan yang diduga kerap menggunakan fasilitas Negara saat mendampingi suaminya.

“Sejumlah karyawan Internal PT. Jasa Raharja mengungkapkan, Lala juga diduga ikut menentukan kebijakan internal seperti renovasi ruang kantor sang suaminya,” kata Alvian.

Selain itu, sambung Alvian, menginisiasi acara pembinaan dan sosialisasi yang diikutsertakan istri-istri pegawai lain tanpa dana yang jelas sumbernya selain kas BUMN.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami dari BARAK NUSANTARA menegaskan kalau tindakan ini jelas pemborosan dan berpotensi merugikan Keuangan Negara,” jelasnya.

Dikatakan Alvian, perjalanan Dinas seharusnya murni untuk kepentingan Perusahaan, bukan untuk kepentingan keluarga Direksi.

“Kalau ada pembiaran tanpa ada sanksi tegas, itu sama saja BP BUMN dan BPI Danantara ikut melegalkan praktik foya-foya di lingkup BUMN,” imbuhnya.

Keberadaan istri Harwan Muldi Darmawan alias Clara Hertina yang ikut mendampingi perjalanan Dinas suaminya dengan menggunakan fasilitas Negara memperkuat kesan adanya privilege.

“Privilege yang mencederai prinsip good corporate governance yang harusnya dijunjung tinggi dilingkungan Perusahaan BUMN,” ulasnya.

Masih segar dalam ingatan ketika COO Danantara Indonesia, menyatakan lima larangan untuk Direksi BUMN, salah satunya adalah larangan istri atau suami Direksi cawe-cawe urusan kantor.

“Seperti yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto banyak BUMN Direksinya itu menganggap Perusahaan itu punya Nenek Moyangnya, jadi mereka memanfaatkan kondisi Perusahaan,” sindirnya.

Untuk itu, tambah Alvian, jika praktik ini terus dibiarkan publik bisa menilai jabatan di BUMN hanya menjadi pusat manfaat bagi keluarga pejabat, alih-alih menjalankan fungsi pelayanan publik.

Maka dari itu, BARAK NUSANTARA menuntut:

  1. Mendesak BP BUMN dan BPI Danatara melakukan audit investigasi keterlibatan istri Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT. Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan yang bernama Lala Muldi Darmawan yang diduga kerap menggunakan fasilitas negara saat mendampingi suaminya.
  2. Copot Harwan Muldidarmawan dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas perusahaan negara untuk kepentingan keluarga.
  3. Meminta Harwan Muldidarmawan melakukan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan istrinya, Lala Muldi Darmawan alias Clara Hertina yang diduga ikut campur dalam kebijakan internal perusahan.
  4. Usut tuntas skandal perjalanan Dinas istri Direksi Kepatuhan dan Manajemen Risiko, serta evaluasi perilaku tidak etis petinggi Direksi PT. Jasa Raharja agar tak menjalar ke BUMN lainnya.

 

Pewarta: Sofyan.

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB