BERITA JAKARTA – Perbuatan menilap barang bukti milik korban investasi robot trading Fahrenhait oleh 6 pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, merupakan sebuah kejahatan dan mencemarkan nama baik Institusi Negara.
“Jadi apabila kejahatan itu dilakukan oleh seorang petugas Negara seperti Jaksa, maka selain tindakan administratif berupa pemberhentian juga secara pidana,” terang Ahli Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, Senin (6/10/2025).
Fickar mengatakan, perbuatan pidana oleh pejabat Kejari Jakarta Barat itu harus diselesaikan secara yuridis sebagai kejahatan.
“Karenanya juga harus dituntut secara pidana. Selain mencuri dia juga telah mencemarkan nama baik Institusi Negara,” pungkas Fickar.
Diketahui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung), telah menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan maupun status 6 pejabat Kejari Jakarta Barat serta mewajibkan mengembalikan uang milik korban investasi bodong Fahrenhait yang telah dinikmatinya.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Kurniawan Adi Nugroho, menilai pemberian sanksi pencopotan jabatan 6 Jaksa di Kejari Jakarta Barat, terkait skandal penilapan barang bukti Fahrenhait menjadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia.
Sebab, Undang-Undang (UU) korupsi dibuat tidak hanya untuk menyasar warga biasa, tapi lebih diutamakan untuk menyasar Aparat Negara yang nakal.
“Jadi, seharusnya terhadap Jaksa yang tilep barang bukti, tidak hanya sekedar dicopot dari jabatan atau bahkan diberhentikan. Justru terhadap mereka harus dikenakan KUHP dan UU Korupsi,” ucap Kurniawan, Minggu 5 Oktober 2025.
Kurniawan melanjutkan, bahkan jika perlu, diberlakukan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU-TPPU).
“Sehingga jelas, apakah yang dilakukan sekarang adalah untuk pertama kali, atau ini adalah perbuatan kesekian kalinya. Dan dibelikan apa uang yang digelapkan itu,” tuturnya.
“Apakah harta kekayaan yang mereka miliki saat ini adalah hasil gaji mereka saja atau dicampur dengan uang kotor? Dengan diterapkan pasal pencucian uang, maka penyidik bisa memeriksa keluarga si Jaksa,” pungkas Kurniawan menambahkan.
Seperti diketahui 6 Jaksa di Kejari Jakarta Barat sudah dicopot sebagai Jaksa lantaran terseret perkara penguntilan uang barang bukti milik korban investasi bodong trading Fahrenhait.
‘Benar, sudah dicopot dari jabatan dan Jaksanya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna Kamis 1 Oktober 2025.
Adapun ke-6 Jaksa yang sudah dicopot yakni:
- Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro.
- Kasie Pidum, M. Adid Adam.
- Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dody Gazali.
- Kasubsi Pra Penuntutan Baroto.
- Mantan Kasie Pidum Jakarta Barat sekaligus Koordinator pada Kejati Jawa Barat, Sunarto
- Mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting
Saat ini, kursi Kajari Jakarta Barat untuk sementara diisi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.
“Dua minggu lalu,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi penujukannya sebagai Plt Kajari Jakarta Barat, Selasa 30 Juli 2025.
Saat ini, Hendri Antoro maupun Iwan Ginting bekerja di bagian tata usaha. Sedangkan untuk M. Adid Adam, Dody Gazali, Baroto dan Sunarto ditempatkan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta Selatan.
Mengutip surat dakwaan Penuntut Umum Soal Pembagian Uang
- Mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting Rp500 juta.
- Kasie Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali Rp300 juta.
- Mantan Kasie Pidum Kejari Jakarta barat, Sunarto Rp450 juta.
- Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, M. Adib Adam Rp300 juta.
- Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jakarta Barat, Baroto Rp200 juta.
- Seorang Staf Rp150 juta.
Pewarta: Sofyan






