BERITA JAKARTA – Sanki pencopotan Jabatan Struktural yang diberikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) terhadap 6 Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, akan menjadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia.
“Sebab, Undang-Undang korupsi dibuat tidak hanya untuk menyasar warga biasa, tapi lebih diutamakan untuk menyasar Aparat Negara yang berprilaku koruptif,” tegas Praktisi Hukum, Kurniawan Adi Nugroho, Minggu (5/10/2025).
Hal tersebut, diungkapkan Kurniawan Adi Nugroho menanggapi pemberian saksi oleh Jamwas Kejagung, terkait skandal penilapan barang bukti milik korban investasi bodong robot trading Fahrenhait.
“Jadi, seharusnya terhadap Jaksa yang tilep barang bukti, tidak hanya sekedar dicopot dari jabatan atau bahkan diberhentikan. Justru terhadap mereka harus dikenakan KUHP dan UU Korupsi,” ulasnya.
Seperti diketahui 6 Jaksa di Kejari Jakarta Barat sudah dicopot sebagai Jaksa lantaran terseret perkara penguntilan uang barang bukti milik korban investasi bodong trading Fahrenhait.
‘Benar, sudah dicopot dari jabatan dan status Jaksanya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna Kamis 1 Oktober 2025.
Adapun ke-6 Jaksa yang sudah dicopot yakni:
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro.
- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), M. Adid Adam.
- Kepala Seksi (Kasie) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dody Gazali.
- Kasubsi Pra Penuntutan, Baroto.
- Mantan Kasie Pidum Jakarta Barat sekaligus Koordinator pada Kejati Jawa Barat, Sunarto.
- Mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting
Saat ini kursi Kajari Jakarta Barat untuk sementara diisi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.
“Dua minggu lalu,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi penujukannya sebagai Plt Kajari Jakarta Barat, Selasa 30 Juli 2025.
Saat ini, Hendri Antoro maupun Iwan Ginting bekerja dibagian Tata Usaha. Sedangkan untuk M. Adid Adam, Dody Gazali, Baroto dan Sunarto ditempatkan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta Selatan.
Aliran Uang Berdasarkan Surat Dakwaan Terpidana Mantan Jaksa Azam
- Mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting Rp500 juta.
- Kasie Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali Rp300 juta.
- Mantan Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto Rp450 juta.
- Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, M. Adib Adam Rp300 juta.
- Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jakarta barat, Baroto Rp200 juta.
- Seorang Staf Rp150 juta.
Kurniawan melanjutkan, bahkan jika perlu, diberlakukan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sehingga jelas, apakah yang dilakukan sekarang adalah untuk pertama kali atau ini adalah perbuatan kesekian kalinya. Dan dibelikan apa uang yang digelapkan itu,” tuturnya.
“Apakah harta kekayaan yang mereka miliki saat ini adalah hasil gaji mereka saja atau dicampur dengan uang kotor? Dengan diterapkan pasal pencucian uang, maka penyidik bisa memeriksa keluarga si Jaksa,” pungkas Kurniawan. (Sofyan)






