Kinerja Kejaksaan Disorot Soal Terpidana Silfester Matutina

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Tidak dilaksanakannya perintah Pengadilan untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina terkait perkara pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusu Kalla yang sudah inkrah, berdampak buruk terhadap penilaian publik pada level Jaksa Agung Muda.

Lebih dari itu public meminta, kinerja Jaksa Agung ST. Burhanudin sebagai Pimpinan tertinggi Penuntut Umum perlu dievaluasi.

“Sebab Jaksa Agung merupakan Pimpinan Tertinggi Penuntutan, tapi tak mampu menangkap seorang Silfester,” tegas sumber kepada Matafakta.com, dilingkungan Kejaksaan Agung, Sabtu (4/10/2025) malam.

Ada dugaan sebut sumber, Kejaksaan Agung (Kejagung) sengaja membiarkan Silfester tidak ditangkap, karena ada faktor lain yang membuat pihak Korps Adhyaksa seperti tidak berdaya.

“Saya yakin pasti ada sesuatu kenapa Jaksa Agung tidak segalak ketika memproses para koruptor maupun buronan Kejaksaan ke penjara,” sindirnya.

Sumber juga mempertanyakan kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jam-Intel), Reda Manthovani.

“Fungsi Intelijen salah satunya melakukan penyelidikan, monitoring dan pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan, tersangka, terdakwa maupun para buronan, termasuk Silfester, tapi ngak juga berjalan,” imbuhnya.

Faktanya, lanjut sumber, sampai saat ini terpidana Silfester tidak juga bisa ditangkap dan diketahui keberadaannya. Padahal Kejaksaan mempunyai sarana Intelijen yang sangat modern di Ceger, Jakarta Timur.

“Kana da Adhyaksa Monitoring Center. Jamintel itu bisa melakukan monitoring. Jangan sibuk dengan urusan MoU atau program Jaga Desa saja,” sindirnya lagi.

“Tidak ada unsur politiknya. Silfeser itu Ketua Sosial Media, kekuatan politik apa yang dia punyai. Kalau dia orang bermasalah kenapa harus dilindungi,” sambungnya.

Kemudian sumber ini juga menyoroti kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jam-Pidum). Pasalnya, perkara yang melilit Silfester berada dibawah kendali Bidang Pidana Umum.

“Semestinya Jam-Pidum harus memberikan atensi lebih terhadap Kajari Jakarta Selatan maupun Kajati Jakarta untuk segera merespons tuntutan public,” tuturnya.

“Moso Jam-Pidum enggak dengar saban minggu ada emak-emak pendemo di depan gerbang Kejaksaan Agung yang meminta Silfester ditangkap,” tambah sumber dengan nada kesal.

Sang sumber juga menyinggung sikap cuek Kajati maupun Aspidum DKI Jakarta yang tidak menegur Kajari Jakarta Selatan sebagai Ketua Tim Jaksa Eksekutor, karena dinilai sangat lamban mengatasinya.

Untuk itu, dia mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera melakukan evaluasi soal para Penegak Hukum di Kejaksaan Agung.

“Apakah ada upaya dari Kajari Jakarta Selatan untuk menangkap Silfester. Kajari adalah Ketua Tim Jaksa Eksekutor dia bertanggung jawab. Copot,” tutupnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai wajar desakan publik untuk mengevaluasi pejabat-pejabat di Kejaksaan Agung.

Sebab, kata Fickar, para pejabat itu meski Negara sudah memberikan fasilitas yang cukup, tetapi tidak terliha profesional.

“Dan ini sikap yang buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia,” ucap Abdul Fickar.

Fickar pun bahkan meminta Korp Kejaksaan harus direformasi, menyusun kembali struktur organisasi dan budaya personil.

“Kejaksaan harus direformasi, menyusun kembali struktur organisasi dan budaya personil,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB