BERITA JAKARTA – “LAKSI akan melaporkan Kepala Daerah Tangsel kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mengevaluasi Penjabat Walikota Tangsel, terkait dugaan korupsi dan pelayanan public yang semakin buruk.”
Hal itu ditegaskan, Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, karena selama, Benyamin Davnie memimpin Pemerintah Daerah Tangsel, tidak ada perkembangan bahkan semakin buruk terutama di sektor pelayanan publik.
“Ini bentuk komitmen Pemerintah Pusat untuk meningkatkan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat yang akan menjatuhi sanksi administratif bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Standar Pelayanan Minimal atau SPM,” tegas Azmi kepada Matafakta.com, Jumat (3/10/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), lanjut Azmi, akan memberi sanksi Bupati atau Walikota dan Gubernur yang tidak melaksnakan standar pelayanan masyarakat. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pemberhentian secara permanen Kepala Daerah.
“LAKSI akan melaporkan Kepala Daerah Tangsel kepada Mendagri, Tito Karnavian untuk mengevaluasi Penjabat Walikota Tangsel terkait kinerjanya. Sebab, selama, Benyamin Davnie memimpin Pemerintah Daerah Tangsel tidak ada perkembangan bahkan semakin buruk, terutama sektor pelayanan public,” ulasnya.
Dikatakan Azmi, potret pelayanan publik yang buruk di Tangsel ditandai dengan bertele-tele atau menunda pelayanan, pelayanan tidak tepat waktu, maraknya pungutan liar (pungli) disemua sektor dan carut marutnya persoalan pengelolaan anggaran Keuangan Daerah yang tidak proporsional.
“Alokasi anggaran untuk Pejabat Pemerintah Kota Tangsel disebut lebih besar ketimbang kepentingan rakyat, bahkan diduga adanya indikasi kebocoran dan dugaan penyimpangan anggaran ditiap Dinas di Tangsel,” ungkapnya.
Azmi berharap nantinya laporan LAKSI menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat agar tata kelola Pemerintahan di Tangsel akan lebih transparan, akuntabel dan sesuai regulasi. Aduan tersebut, menyoroti sejumlah persoalan krusial yang berpotensi berdampak buruk terhadap tata kelola Pemerintahan Daerah.
“Kami juga menyoroti adanya masalah efisiensi dalam biaya perjalanan Dinas Pejabat yang harus diterapkan, muncul dugaan adanya perjalanan Dinas dinilai tidak tepat sasaran mulai soal efisiensi dan juga laporan biaya perjalanan Dinas yang tidak sesuai.
“Laporan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, tata kelola Pemerintahan, maraknya praktek pungli di tiap Dinas, hingga adanya penempatan Pejabat yang tidak kompeten dan sarat dugaan manipulasi dari kedua Pejabat Kepala Daerah tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan artis cilik Leony menjadi sorotan usai dia membongkar pelayanan publik di Tangsel yang tidak kompeten. Selain itu, adanya kejanggalan sejumlah alokasi anggaran dalam APBD 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang janggal.
“Hal ini, menunjukkan bahwa Walikota Tangsel tidak sedang baik-baik saja. Makanya kami menuntut kepada Kemendagri agar bisa merespons dan mempertimbangkan untuk memberikan sangsi tegas terhadap kinerja Walikota Tangsel,” tuturnya.
Masyarakat berharap, tambah Azmi, agar langkah tegas segera diambil Mendagri untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Tangsel guna mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan dan memastikan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat Tangsel.
“Temuan-temuan ini menyoroti kelemahan sistem pengelolaan anggaran, lemahnya pengawasan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang sering dilakukan Walikota maupun Wakil Walikota Tangsel yang dapat menimbulkan kerugian Keuangan Daerah selama ini,” pungkasnya. (Sofyan)






