BERITA JAKARTA – Sebanyak 42.000 ton mineral pasir jarang yang diduga milik terpidana perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah, Tamron alias Aon, disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan dilakukan setelah barang bukti tersebut ditemukan dalam sejumlah gudang di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan, penyitaan dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Tim pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi, karena perkaranya sudah inkrah. Ini untuk mengganti kerugian pidana,” ucap Anang di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Mineral yang disita terdiri dari timah, zirkon dan monazit yang tersimpan diempat gudang berbeda. Nilainya ditaksir mencapai Rp216 miliar.
Anang mengatakan, penyitaan baru dilakukan setelah aset tersebut terlacak belakangan. Saat penyidikan berlangsung, keberadaan mineral dalam jumlah besar itu belum terungkap.
“Kita telusuri dan tracking semua asetnya. Ternyata mineral sebanyak 42.000 ton itu memang milik yang bersangkutan,” ujar Anang.
Setelah disita, mineral tersebut rencananya akan diserahkan kepada Negara melalui PT. Timah Tbk untuk dikelola. Diharapkan langkah ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemasukan Negara.
Sebelumnya, Tamron alias Aon telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara korupsi IUP timah. (Sofyan)






