BERITA JAKARTA – Upaya Jaksa AS untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) hancur lebur, karena kesalahannya sendiri.
Kini jabatan AS sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pun konon, telah dicopot, karena terseret dugaan suap proyek Jalan di Sumut yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara suap itu, Jaksa AS berperan sebagai pengantar kue untuk Idianto sang pimpinan Kajati Medan saat itu. Maklum saja Jaksa AS, pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejati Medan.
“Mungkin karena dianggap pegawai loyal itulah Kajati Sumut Idianto meminta Jaksa AS untuk mengambil dan mengantarkan kue lapisnya,” ucap sumber Matafakta.com, Kamis (2/10/2025).
Sumber menyebut, sudah 4 Jaksa dicopot dari jabatan strukturalnya namun belum diberhentikan sebagai PNS, yakni Idianto Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejagung.
Ia baru saja menduduki jabatan itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 352 Tahun 2025 pada 4 Juli 2025.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, M. Iqbal dan Gomgoman H. Simbolon selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mandailing Natal serta terakhir Jaksa AS Koòrdinator pada Kejati Bengkulu.
Sumber menduga Idianto sebelum dicopot dari jabatan Sekretaris BPA di Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima uang panas sebesar Rp8 miliar dari hasil bancakan proyek Jalan di Sumut.
“Itu hanya down payment saja. Sebab Idianto katanya meminta dua puluh persen dari nilai proyek jalan itu,” tutur sang sumber.
Sedangkan untuk M. Iqbal dan Gomgoman H. Simbolon dan Jaksa AS ditengarai menerima dana segar ratusan juta.
Perkara Azam Sejumlah Jaksa Dicopot
Hal serupa juga dialami para Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka dicopot sebagai Jaksa lantaran terseret perkara penguntilan uang barang bukti milik korban investasi bodong trading Fahrenhait.
‘Benar, sudah dicopot dari jabatan dan Jaksanya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna Kamis 1 Oktober 2025.
Mulai dari Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro, Kasie Pidum, M. Adid Adam, Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dody Gazali, Kasubsi Pra Penuntutan Baroto.
Selain itu, Sunarto mantan Kasie Pidum Jakarta Barat sekaligus Koordinator pada Kejati Jawa Barat dan eks Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, sudah dicopot dari jabatannya.
Saat ini kursi Kajari Jakarta Barat untuk sementara diisi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.
“Dua minggu lalu,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi penujukannya sebagai Plt Kajari Jakarta Barat, Selasa, (30/7/2025).
Saat ini Hendri Antoro maupun Iwan Ginting konon bekerja di bagian Tata Usaha. Sedangkan untuk M. Adid Adam, Dody Gazali, Baroto dan Sunarto ditempatkan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan, Azam membagikan uang itu ke mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting Rp500 juta, Kasie Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali Rp300 juta, mantan Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto Rp 450 juta.
Selanjutnya, Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, M. Adib Adam Rp300 juta, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jakarta Barat, Baroto Rp200 juta dan seorang staf Kejari Jakarta Barat, Rp150 juta. (Sofyan)






