KKMP Kritik Revisi UU BUMN “Praktik Rangkap Gaji Pejabat, Rakyat Merana”

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMAKSI

KAMAKSI

BERITA BEKASI – Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) melontarkan kritik tajam atas sejumlah revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disepakati antara Pemerintah dengan DPR.

Terdapat 84 pasal yang diubah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor: 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, termasuk larangan Wamen rangkap jabatan.

KKMP menilai belum ada keseriusan dari Pemerintah dan DPR untuk merespon kegelisahan publik terhadap praktik rangkap jabatan.

Alih-alih menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 128-PUU-XXIII-2025, harapan akan reformasi BUMN hanya sebatas jargon karena seharusnya bukan hanya Wamen namun Pejabat Eselon I dan II juga tidak boleh merangkap komisaris.

Saat ini setidaknya ada 31 Wamen dan 39 pejabat Eselon I dan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap jabatan Komisaris.

“KKMP mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pejabat sebagai Komisaris,” tegas Joko Priyoski Presidium KKMP kepada Matafakta.com, Selasa (30/9/2025).

Praktik rangkap jabatan harusnya berlaku bagi semua pejabat tidak hanya Wamen namun termasuk Pejabat Eselon I dan II, karena bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta transparan dan maladministrasi.

“Jabatan dan gaji rangkap justru berpotensi melemahkan fungsi pengawasan. Revisi UU BUMN tidak menjawab substansi tuntutan rakyat, KKMP mendesak Wamen serta Pejabat Eselon I dan II rangkap Komisaris segera mundur dari jabatannya,” ujar Joko.

Rangkap Gaji, Pejabat Terbuai, Rakyat Merana

Ditengah himpitan kesulitan ekonomi rakyat saat ini dan kekhawatiran orang tua atas kasus keracunan massal MBG di sejumlah daerah, seharusnya Pemerintah dan DPR lebih peka menjawab segala persoalan di Negeri ini.

Namun, sorotan publik semakin tajam ketika pemerintah tengah gencar mendorong reformasi birokrasi serta meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMN, justru revisi UU BUMN tersebut tidak memenuhi harapan publik.

“KKMP dengan tegas menolak praktik rangkap jabatan. Pengangkatan komisaris BUMN harus didasarkan pada pertimbangan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar akomodasi politik,” imbuhnya.

“Adakah sejumlah Wamen serta Pejabat Eselon I dan II yang saat ini merangkap jabatan punya prestasi membanggakan? Praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan malah masih terjadi di beberapa BUMN,” sambungnya.

KKMP khawatir praktik rangkap jabatan rawan konflik kepentingan, dan karena nilai (remunerasi) gajinya jauh lebih besar, Aparatur Negara yang memiliki tugas penting justru lebih fokus ke BUMNnya, bukan pada tugas mengelola keuangan Negara.

Pejabat Negara terbuai mendapat gaji rangkap, rakyat makin merana. Tidak perlu menunggu 2 tahun, KKMP mendesak Pemerintah dan DPR segera laksanakan putusan MK dan merespon tuntutan publik.

“KKMP meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencopot jabatan Wamen serta Pejabat Eselon I dan II rangkap Komisaris,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB