BERITA BEKASI – Siapa PPK yang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP untuk menilai kelayakan anggaran Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dilontarkan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyoroti dugaan korupsi Tuper yang kini sudah naik penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat.
“Siapa Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang menunjuk KJPP, Antonius Herutomo Djasmanuddin Robby?,” terang Dede kepada Matafakta.com, Selasa (30/9/2025).
Tentu, kata Dede, penyidik Kejati Jawa Barat, sudah ahli dibidangnya untuk mengungkap dugaan korupsi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.
“Perbup Bekasi Nomor: 196 Tahun 2022, Tuper yang diterima tiap bulan yakni Ketua Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp42,3 juta dan Anggota Rp41,8 juta,” jelasnya.
Hasil audit BPK menilai sewa rumah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran yang dinilai fantastis jika dihitung dari jumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan survei BPK, harga sewa rumah yang berlaku umum, Ketua Rp22,9 juta sampai Rp29,1 juta per-bulan, Wakil Ketua Rp20,8 juta dan Anggota Rp15,9 juta per bulan,” imbuhnya.
Selain itu, BPK menilai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku Pengguna Anggaran Perumahan tidak memperhatikan harga pasaran dengan luas rumah sesuai standar yang berlaku.
“Kita akan pantau terus prosesnya. Ingat ini soal pengelolaan atau penggunaan uang rakyat ngak bisa seenaknya ditengah rakyat lagi susah,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Matafakta.com belum mendapatkan jawaban dari RA selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi. (Hasrul)






