Besok, Kuasa Hukum MR Sangkaan Asusila di Bekasi Gelar Konferensi Pers

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Bambang Sunaryo  (Lagi mengikuti International Conference di Thailand)

Photo: Bambang Sunaryo (Lagi mengikuti International Conference di Thailand)

BERITA BEKASI – Kuasa Hukum MR oknum Pemuka Agama sangkaan asusila anak angkat dan keponakan di Bekasi bakal gelar Konferensi Pers, Rabu 1 Oktober 2025 besok.

Hal tersebut, dibenarkan Bambang Sunaryo selaku Kuasa Hukum MR agar publik tahu duduk persoalan yang sebenarnya antara MR dengan ZA dan SL.

“Pembentukan opini masyarakat atau framing mempengaruhi proses hukum adalah masalah serius yang mengancam independensi Peradilan,” terang Bambang, Selasa (30/9/2025).

Sampai detik ini, kata Bambang, pihaknya masih menerima dukungan masyarakat yang tidak pengaruh framing menyakini bahwa MR tidak melakukan pencabulan anak dibawah umur.

“Meski mereka tidak membenarkan perbuatan MR, tapi mereka menyakini perbuatan itu suka sama suka orang dewasa, bukan pencabulan anak dibawah umur,” tuturnya.

Sebab, beberapa foto dan video yang mereka pantau di Instagram MR tidak ada foto atau raut wajah ZA yang tertekan atau ketakutan, tapi hubungan emosi yang sangat dekat.

“Bahkan mereka melihat lebih pada perselingkuhan atau hubungan terlarang, ketimbang pencabulan anak dibawah umur,” ulasnya.

Lebih jauh, Bambang mengatakan, beberapa masukan atau dukungan menyebut apakah relevan hasil visum sekarang, tapi kejadiannya sudah 9-10 tahun yang lalu.

“Selain itu, dalam rekaman yang beredar dan tidak secara utuh, terkait pertemuan korban dengan keluarga MR. Disitu ada ucapan istri MR yang merasa dikhianati MR dan korban ZA,” ucap Bambang.

Termasuk, lanjut Bambang, keluar masuk hotel atau cek’in baik di Bekasi maupun diwilayah Kampus tempat ZA berkuliah juga cukup mengganggu pemikiran sangkaan cabul tersebut.

“Ini mesti digali dan diungkap untuk membuktikan apakah MR terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak atau Pasal 284 KUHP, terkait perselingkuhan. Hati-hati dalam memframing,” tegasnya.

Untuk itu, tambah Bambang, pihaknya besok Rabu 1 Oktober 2025 selaku Kuasa Hukum, menggelar Konferensi Pers untuk menghindari penggiringan opini public yang menyesatkan.

“Kalau memang MR salah dan prilakunya tidak dibenar hukumlah sesuai dengan perbuatannya, tapi bukan dihukum sesuai dengan keinginan yang menggiring opini,” pungkasnya. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB