BERITA JAKARTA – Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia, PT. Pertamina digugat Perdata oleh Boyamin Saiman atas kelangkaan BBM di SPBU swasta, khususnya Shell.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui e-court pada 27 September 2025 dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan dengan pihak penggugat atas nama Tati Suryati.
“Kami mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum atau PMH atas kelangkaan minyak bahan bakar di SPBU swasta, khususnya di Shell yang hampir tiga minggu ini tidak bisa beli,” ucap Boyamin Saiman melalui keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
“Padahal klien kami memang sudah nyaman dan memilih untuk menggunakan Shell, karena waktu itu isunya macem-macem lah, ada oplosan dan segala macam, juga efisien,” sambungnya.
Menurut Boyamin, kliennya mengajukan gugatan perdata kepada Pertamina karena dianggap memonopoli bisnis BBM.
Sedangkan pihak Shell menjadi tergugat karena tidak bisa menyediakan BBM dalam kurun waktu setahun bagi para konsumennya.
“Menteri ESDM (menjadi pihak tergugat), karena tidak memberikan izin penambahan kuota BBM bagi pihak swasta, sehingga terjadi kelangkaan,” ungkap dia.
Sedangkan, Tati selaku konsumen BBM Shell mengaku bahwa dirinya saat ini terpaksa menggunakan Pertamina untuk kendaraan roda empatnya. Padahal, secara kualitas dia mengaku bahwa BBM Shell lebih bersih dibandingkan Pertamina.
“Saya merasa dirugikan ketika selama tiga minggu ini saya tidak bisa lagi membeli Shell. Terakhir diawal September itu saya beli Shell dengan spesifikasi Super,” kata Tanti.
“Sebelumnya saya menggunakan Nitro. Kerugiannya memang hanya Rp1.100.000 ya, tapi memilih mengajukan gugatan,” pungkasnya menambahkan Tati.
Diketahui, PT. Shell Indonesia membantah bahwa rencana perusahaan untuk melepaskan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia terkait dengan seretnya stok BBM belakangan ini. (Sofyan)






