Menteri Bahlil Digugat Perdata Soal BBM Langka

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Pom Shell

Photo: Pom Shell

BERITA JAKARTA – Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia, PT. Pertamina digugat Perdata oleh Boyamin Saiman atas kelangkaan BBM di SPBU swasta, khususnya Shell.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui e-court pada 27 September 2025 dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan dengan pihak penggugat atas nama Tati Suryati.

“Kami mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum atau PMH atas kelangkaan minyak bahan bakar di SPBU swasta, khususnya di Shell yang hampir tiga minggu ini tidak bisa beli,” ucap Boyamin Saiman melalui keterangan resmi, Senin (29/9/2025).

“Padahal klien kami memang sudah nyaman dan memilih untuk menggunakan Shell, karena waktu itu isunya macem-macem lah, ada oplosan dan segala macam, juga efisien,” sambungnya.

Menurut Boyamin, kliennya mengajukan gugatan perdata kepada Pertamina karena dianggap memonopoli bisnis BBM.

Sedangkan pihak Shell menjadi tergugat karena tidak bisa menyediakan BBM dalam kurun waktu setahun bagi para konsumennya.

“Menteri ESDM (menjadi pihak tergugat), karena tidak memberikan izin penambahan kuota BBM bagi pihak swasta, sehingga terjadi kelangkaan,” ungkap dia.

Sedangkan, Tati selaku konsumen BBM Shell mengaku bahwa dirinya saat ini terpaksa menggunakan Pertamina untuk kendaraan roda empatnya. Padahal, secara kualitas dia mengaku bahwa BBM Shell lebih bersih dibandingkan Pertamina.

“Saya merasa dirugikan ketika selama tiga minggu ini saya tidak bisa lagi membeli Shell. Terakhir diawal September itu saya beli Shell dengan spesifikasi Super,” kata Tanti.

“Sebelumnya saya menggunakan Nitro. Kerugiannya memang hanya Rp1.100.000 ya, tapi memilih mengajukan gugatan,” pungkasnya menambahkan Tati.

Diketahui, PT. Shell Indonesia membantah bahwa rencana perusahaan untuk melepaskan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia terkait dengan seretnya stok BBM belakangan ini. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB