Jadi Prodak, LBH TKR Miris Podcast Korban Dugaan Asusila di Bekasi

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Agus Budiono & Podcast Kasus Dugaan Asusila

Photo: Agus Budiono & Podcast Kasus Dugaan Asusila

BERITA BEKASI – Tim kuasa hukum orang tua korban dugaan asusila oknum Pemuka Agama di Bekasi dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, menyayangkan podcast Richard Lee yang ditonton jutaan orang.

Pasalnya, podcast yang menghadirkan ZA dan SL lebih kepada mencari viralisisasi, sensasionalisme dan eksploitasi ketimbang melindungi privasi mereka dari penderitaan tambahan yakni, stigma dan trauma.

“Baik secara etika maupun hukum, menjaga privasi korban asusila adalah hal yang wajib untuk melindungi mereka dari penderitaan tambahan, stigma dan trauma,” terang Agus, Senin (29/9/2025).

Dikatakan Agus, selaku kuasa hukum orang tua korban pihaknya, tidak pernah diberitahukan oleh pihak keluarga, termasuk korban sendiri ZA dan SL kalau mau melakukan podcast bersama Richard Lee.

“Proses hukumnya berjalan. Satu bulan itu luar biasa mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka berlanjut kepenahanan MR. Jadi, apa perlunya di podcast Richard Lee,” sindirnya.

Selain itu, Agus juga mengaku, kecewa terkait pencabutan kuasa hukum korban dari Law Firm Martin-Broto & Rekan yang sudah berjuang dan mengawal dari awal kasus tersebut hingga penahanan MR.

“Sore MR ditahan kuasa hukum Law Firm Martin_Broto & Rekan dicabut. Ternyata pindah ke Richard Lee dan kuasa hukumnya yang sekarang jadi viral-viral. Padahal proses hukum berjalan,” jelasnya.

Diungkap Agus, Law Firm Martin-Broto & Rekan merupakan rekan sejawadnya yang memberikan bantuan hukum secara gratis. Bukan tidak bisa viral-viral, tapi privasi korban juga harus dilindungi.

“Apalagi nama kedua korban sangat jelas diungkap di podcast itu. Jangan podcast Richard Lee siapapun yang podcast kasus seperti itu pasti viral. Tapi bukan keuntungan yang kita pikirkan, tapi privasi korban,” ulasnya.

Agus berujar, beginilah jadinya kalau ada orang ingin menguasai segala bidang seperti Richard Lee seorang dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan yang mulai ikutan merambah hal yang berbau hukum.

Memang, tambah Agus, tidak ada Undang-Undang (UU) di Indonesia yang secara eksplisit melarang podcast membahas kasus yang prosesnya sedang ditangani pihak Kepolisian.

“Tapi ingat, ada beberapa risiko hukum dan etika. Jadi jangan hanya memikirkan mendapatkan viralitas atau keuntungan secara finansial semata sampai tidak menghargai perjuangan orang,” pungkasnya. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB