BERITA BEKASI – Tim kuasa hukum orang tua korban dugaan asusila oknum Pemuka Agama di Bekasi dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, menyayangkan podcast Richard Lee yang ditonton jutaan orang.
Pasalnya, podcast yang menghadirkan ZA dan SL lebih kepada mencari viralisisasi, sensasionalisme dan eksploitasi ketimbang melindungi privasi mereka dari penderitaan tambahan yakni, stigma dan trauma.
“Baik secara etika maupun hukum, menjaga privasi korban asusila adalah hal yang wajib untuk melindungi mereka dari penderitaan tambahan, stigma dan trauma,” terang Agus, Senin (29/9/2025).
Dikatakan Agus, selaku kuasa hukum orang tua korban pihaknya, tidak pernah diberitahukan oleh pihak keluarga, termasuk korban sendiri ZA dan SL kalau mau melakukan podcast bersama Richard Lee.
“Proses hukumnya berjalan. Satu bulan itu luar biasa mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka berlanjut kepenahanan MR. Jadi, apa perlunya di podcast Richard Lee,” sindirnya.
Selain itu, Agus juga mengaku, kecewa terkait pencabutan kuasa hukum korban dari Law Firm Martin-Broto & Rekan yang sudah berjuang dan mengawal dari awal kasus tersebut hingga penahanan MR.
“Sore MR ditahan kuasa hukum Law Firm Martin_Broto & Rekan dicabut. Ternyata pindah ke Richard Lee dan kuasa hukumnya yang sekarang jadi viral-viral. Padahal proses hukum berjalan,” jelasnya.
Diungkap Agus, Law Firm Martin-Broto & Rekan merupakan rekan sejawadnya yang memberikan bantuan hukum secara gratis. Bukan tidak bisa viral-viral, tapi privasi korban juga harus dilindungi.
“Apalagi nama kedua korban sangat jelas diungkap di podcast itu. Jangan podcast Richard Lee siapapun yang podcast kasus seperti itu pasti viral. Tapi bukan keuntungan yang kita pikirkan, tapi privasi korban,” ulasnya.
Agus berujar, beginilah jadinya kalau ada orang ingin menguasai segala bidang seperti Richard Lee seorang dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan yang mulai ikutan merambah hal yang berbau hukum.
Memang, tambah Agus, tidak ada Undang-Undang (UU) di Indonesia yang secara eksplisit melarang podcast membahas kasus yang prosesnya sedang ditangani pihak Kepolisian.
“Tapi ingat, ada beberapa risiko hukum dan etika. Jadi jangan hanya memikirkan mendapatkan viralitas atau keuntungan secara finansial semata sampai tidak menghargai perjuangan orang,” pungkasnya. (Ronny)






