Kuasa Hukum MR Sindir Konten Richard Lee Soal Pencurian Fiktif

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Bambang Sunaryo  (Lagi mengikuti International Conference di Thailand)

Photo: Bambang Sunaryo (Lagi mengikuti International Conference di Thailand)

BERITA BEKASI – Hati-hati dengan penyebaran informasi atau konten melalui media sosial yang dirancang untuk memancing emosi, perpecahan atau provokasi dikalangan masyarakat luas.

Hal itu ditegaskan Bambang Sunaryo selaku Kuasa Hukum MR oknum Pemuka Agama di Bekasi yang sekarang tengah terjerat sangkaan asusila anak angkatnya ZA.

“Lah, sekarang kasus klien kami MR yang prosesnya masih ditangani polisi secara sepihak di podcast oleh dokter kecantikan itu,” kata Bambang kepada Matafakta.com, Minggu (28/9/2025).

Memang, lanjut Bambang, tidak ada Undang-Undang (UU) di Indonesia yang secara eksplisit melarang podcast membahas kasus yang prosesnya sedang ditangani pihak Kepolisian.

“Tapi ingat, ada beberapa risiko hukum dan etika. Jadi jangan hanya memikirkan mendapatkan viralitas atau keuntungan secara finansial semata,” tutur Bambang.

Seperti, kata Bambang, pencemaran nama baik, fitnah, pelanggaran privasi, sensasionalisme dan eksploitasi, menganggu proses hukum dan penyebaran hoaks.

“Demi cari sensasi atau viralitas nanti kaya kejadian di Padang. Mau naikan brand Kliniknya sendiri Richard Lee, buat konten pencurian tahunya fiktif karyawannya sendiri ngaku disuruh,” imbuhnya.

Diungkapkan Bambang, dalam kasus kliennya MR dimana Richard Lee membuat podacast kedua korban ZA dan SL tanpa seizin kuasa hukumnya dari Law Firm Martin-Broto & Rekan.

“Bahkan secara tidak beretika, perkara yang sudah ada kuasa hukumnya itu diambil sama Richard Lee dia kompas pakai kuasa hukumnya sendiri. Kuasa hukum sebelumnya dicabut,” ungkap Bambang.

Selanjutnya, sambung Bambang, dengan seenaknya menuding seakan kuasa hukum sebelumnya dan polisi tidak bekerja maksimal. Padahal, prosesnya hanya sebulan, penyelidikan, penyidikan hingga penahanan.

“Meski kuasa hukum korban adalah lawan saya dari Law Firm Martin-Broto & Rekan, tapi saya cukup apresiasi dengan perjuangan beliau, bukan karena podcast Richard Lee,” sindirnya.

Bambang berujar, Richard Lee hanya mengambil kasus orang yang sudah matang yang prosesnya berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Untuk itu, Bambang mengingatkan, bahaya bagi podcast Richard Lee, jika kasus dugaan asusila anak kliennya MR yang sudah diframing sedemikian rupa ke public, tapi tidak terbukti. Hati-hati.

“Karena sampai detik ini dengan fakta yang ada, saya selaku kuasa hukum percaya bahwa klien, MR, bukan melakukan asusila anak dibawah umur, tapi perselingkuhan orang dewasa,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Bambang, Richard Lee terlalu berani membuat sebuah podcast dari pengakuan sepihak orang yang sudah dewasa bahkan sudah lulus kuliah dipertontonkan ke public.

“Klien kami sudah diadili secara sepihak ke public. Hati-hati tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak terkait akan kami ambil tindakkan hukum,” pungkasnya. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB