BERITA BEKASI – Hati-hati dengan penyebaran informasi atau konten melalui media sosial yang dirancang untuk memancing emosi, perpecahan atau provokasi dikalangan masyarakat luas.
Hal itu ditegaskan Bambang Sunaryo selaku Kuasa Hukum MR oknum Pemuka Agama di Bekasi yang sekarang tengah terjerat sangkaan asusila anak angkatnya ZA.
“Lah, sekarang kasus klien kami MR yang prosesnya masih ditangani polisi secara sepihak di podcast oleh dokter kecantikan itu,” kata Bambang kepada Matafakta.com, Minggu (28/9/2025).
Memang, lanjut Bambang, tidak ada Undang-Undang (UU) di Indonesia yang secara eksplisit melarang podcast membahas kasus yang prosesnya sedang ditangani pihak Kepolisian.
“Tapi ingat, ada beberapa risiko hukum dan etika. Jadi jangan hanya memikirkan mendapatkan viralitas atau keuntungan secara finansial semata,” tutur Bambang.
Seperti, kata Bambang, pencemaran nama baik, fitnah, pelanggaran privasi, sensasionalisme dan eksploitasi, menganggu proses hukum dan penyebaran hoaks.
“Demi cari sensasi atau viralitas nanti kaya kejadian di Padang. Mau naikan brand Kliniknya sendiri Richard Lee, buat konten pencurian tahunya fiktif karyawannya sendiri ngaku disuruh,” imbuhnya.
Diungkapkan Bambang, dalam kasus kliennya MR dimana Richard Lee membuat podacast kedua korban ZA dan SL tanpa seizin kuasa hukumnya dari Law Firm Martin-Broto & Rekan.
“Bahkan secara tidak beretika, perkara yang sudah ada kuasa hukumnya itu diambil sama Richard Lee dia kompas pakai kuasa hukumnya sendiri. Kuasa hukum sebelumnya dicabut,” ungkap Bambang.
Selanjutnya, sambung Bambang, dengan seenaknya menuding seakan kuasa hukum sebelumnya dan polisi tidak bekerja maksimal. Padahal, prosesnya hanya sebulan, penyelidikan, penyidikan hingga penahanan.
“Meski kuasa hukum korban adalah lawan saya dari Law Firm Martin-Broto & Rekan, tapi saya cukup apresiasi dengan perjuangan beliau, bukan karena podcast Richard Lee,” sindirnya.
Bambang berujar, Richard Lee hanya mengambil kasus orang yang sudah matang yang prosesnya berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Untuk itu, Bambang mengingatkan, bahaya bagi podcast Richard Lee, jika kasus dugaan asusila anak kliennya MR yang sudah diframing sedemikian rupa ke public, tapi tidak terbukti. Hati-hati.
“Karena sampai detik ini dengan fakta yang ada, saya selaku kuasa hukum percaya bahwa klien, MR, bukan melakukan asusila anak dibawah umur, tapi perselingkuhan orang dewasa,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, Richard Lee terlalu berani membuat sebuah podcast dari pengakuan sepihak orang yang sudah dewasa bahkan sudah lulus kuliah dipertontonkan ke public.
“Klien kami sudah diadili secara sepihak ke public. Hati-hati tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak terkait akan kami ambil tindakkan hukum,” pungkasnya. (Ronny)






