BERITA JAKARTA – Setahun pasca penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti ditiga lokasi hingga kini hilang kabar.
Penggeledahan ditiga lokasi itu yakni, Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Bukit Cinere Indah, Depok dan satu rumah di Cipayung, Jakarta Timur pada 6 September 2024.
Meski setatusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, namun hingga kini, Pidsus Kejati Jakarta, tidak juga mengumumkan siapa saja tersangka korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya tahun 2018-2020.
Penyidikan itu, terkait perkara korupsi proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya periode 2018-2020. Adapun nilai proyek pengembangan lahan yang tengah diusut tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara dimaksud, Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta, Rans Fismy Pasaribu, hanya menjawab “Nanti saya cek ya,” ucap dia singkat, Jumat (26/9/2025) malam.
Sebelumnya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut, penyitaan dilakukan usai penyidik Bidang Pidana Khusus, melakukan penggeledahan ditiga lokasi pada Jumat 6 September 2024 lalu.
Rinciannya yakni Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Bukit Cinere Indah, Depok dan satu rumah di Cipayung, Jakarta Timur.
“Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Syahron mengatakan, sejumlah barang bukti yang telah disita akan digunakan penyidik untuk membuat terang benderang perkara dimaksud. (Sofyan)






