BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan pemasangan patok ilegal oleh PT. Position, Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan saksi Lalu Mahendra selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Halmahera Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Sunoto, saksi Maharendra tidak bisa menjelaskan mengenai informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan status Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di lokasi sengketa.
“Kalau untuk PPKH kami memang punya datanya. Artinya walaupun datanya tidak ada pada kami, tapi kami bisa berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan,” ucapnya.
Hakim Sunoto kembali meminta saksi untuk menjelaskan mengenai titik lokasi sengketa seperti apa PPKH. Namun Mahendra tidak bisa menjelaskannya.
Lebih anehnya lagi dalam BAP, disebutkan bahwa Mahendra diperiksa pada 22 Maret 2025, sementara laporan polisi dalam perkara ini baru dibuat pada 24 April 2025.
Akibat keraguan memberikan kesaksian, kehadiran Mahendra justru melemahkan tuduhan Penuntut Umum terhadap dua karyawan PT. WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang sebagai terdakwa.
Hal tersebut terjadi lantaran kesaksian Maharendra terkesan mengada-ada, terutama soal perizinan serta tata kelola hutan.
Sebagai informasi, kedua terdakwa yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dilaporkan PT. Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok illegal, terkait lahan pertambangan di Halmahera Timur.
Pada persidangan sebelumnya, Kuasa Hukum PT Wana Kencana Mineral (PT. WKM), Rolas Sitinjak menegaskan, tindakan patok lahan yang dilakukan kliennya untuk melindungi lahan milik perusahaan tersebut sekaligus mencegah terjadinya aksi penambangan ilegal atau illegal mining.
Rolas bahkan menjelaskan tindakan yang dilakukan dua pekerja bernama Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang tersebut, harus dibuat untuk mencegah siapapun, termasuk PT. Position untuk tidak sembarangan memasuki dan melakukan aktivitas tanpa izin di lahan milik PT. WKM.
Apalagi menurut Rolas, dalam fakta persidangan terungkap PT. Position tidak sekedar membangun jalan seperti yang sudah diklaim selama ini.
Fakta justru menunjukkan bahwa PT. Position kemungkinan besar melakukan aktivitas penambangan diatas lahan milik PT. WKM, karena luas lahan yang dibuka melampaui aturan yang berlaku. (Sofyan)






