Aktivis Perkumpulan Maluku Utara Ultimatum PT. Position

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkumpulan aktivis Maluku Utara

Perkumpulan aktivis Maluku Utara

BERITA JAKARTA – Untuk ketiga kalinya, perkumpulan aktivis Maluku Utara memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kehadiran kami tidak hanya menunjukkan konsistensi, tetapi juga menjadi sinyal tegas bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap kasus pidana yang menyeret nama PT. Wana Kencana Mineral,” terang ucap Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede kepada pewarta, Rabu (24/9/2025).

Berdasarkan pengamatan media di PN Jakarta Pusat, massa aktivis Maluku Utara memadati area hingga masuk ke dalam ruang sidang.

“Kehadiran kami sebagai bentuk pengawalan agar tidak ada ruang bagi PT. Position untuk memelintir fakta maupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

“Kehadiran kami kali ini sudah ketiga kali dan bukan sebuah kebetulan, melainkan peringatan keras terhadap upaya-upaya yang diduga dilakukan PT. Position di persidangan,” sambungnya.

Kehadiran kami juga bukan tanpa alasan, tapi karena melihat ada indikasi kuat PT. Position berusaha membelokkan fakta di persidangan.

“Kami ingatkan, jangan coba-coba main dengan hukum. Sebagai bagian dari kelompok civil society kami siap mengawasi,” imbuh Yohannes.

Selain itu, dia menilai langkah PT. Position menempuh jalur hukum saat ini justru menimbulkan tanda tanya besar, hanya sebagai upaya membela dan menutupi kesalahannya di lapangan yang lebih substansial.

Hal ini terbukti selama jalannya proses persidangan, saksi yang dihadirkan Penuntut Umum, banyak yang tidak konsisten dan terkesan abu-abu dalam memberi keteranhan.

“Atas alasan ini, sebagai bagian terpenting dari publik Maluku Utara, kami mendesak agar Majelis Hakim dan Penuntut Umum benar-benar independen,” tegasnya.

Bahkan perkumpulan aktivis Maluku Utara memperingatkan agar jangan sampai sidang ini berubah menjadi panggung kepentingan PT. Position semata.

“Kami memperingatkan agar jangan sampai sidang ini berubah menjadi panggung kepentingan PT Position semata,” tutur Yohannes.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak dan menuntut dengan keras hentikan semua upaya manipulasi fakta.

“PT. Position jangan sekali-kali membelokkan kebenaran, menekan saksi atau memutarbalikkan bukti demi kepentingan korporasi,” lanjutnya.

Dia juga menghimbau tolak intervensi uang dan kekuasaan, Majelis Hakim dan Jaksa wajib menolak segala bentuk tekanan politik, lobi bisnis, maupun intervensi ekonomi yang berpotensi merusak integritas persidangan.

Transparansi proses persidangan:

Seluruh proses sidang harus dibuka secara jelas untuk publik. Tidak boleh ada agenda tertutup yang menguntungkan PT. Position atau mengaburkan fakta hukum.

Sanksi tegas bagi upaya menghambat proses hukum:

Jika terbukti ada pihak yang mencoba mengintervensi jalannya persidangan atau pengungkapan kebenaran yang seterang-terangnya, maka Aparat Penegak Hukum harus mengambil langkah tegas tanpa kompromi.

Sanksi terhadap saksi dari PT. Position yang dihadirkan Penuntut Umum tidak kredibel:

Harus tindak tegas terhadap saksi dari PT. Position yang dihadirkan PU, karena keterangannya tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.

Komitmen hakim untuk putusan yang adil dan Independen:

Jika nanti masuk tahapan akhir persidangan, kami mendesak kepada Majelis Hakim yang menangani perkara a quo agar membuat putusan berdasarkan fakta persidangan dan kebenaran materiil, bukan kepentingan pihak tertentu atau tekanan eksternal dari PT. Position.

“Kehadiran kami sudah tiga kali berturut-turut ini bukan yang terakhir. Kami memastikan akan terus hadir hingga putusan akhir dibacakan, sekaligus memberi pesan bahwa rakyat Maluku Utara siap mengawal dan tidak akan membiarkan PT. Position memenangkan perkara ini,” imbuhnya.

Terakhir dari kami, kehadiran masif kami aktivis Maluku Utara di PN Jakarta Pusat merupakan simbol kuat bahwa publik Maluku Utara tidak akan pernah membiarkan manipulasi hukum terjadi.

“PT. Position harus segera angkat kaki dari Bumi Maluku Utara, jangan buat gaduh berkepanjangan dengan kami masyarakat Maluku Utara, khususnya masyarakat hukum adat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB