BERITA JAKARTA – Lembaga NGO atau LSM jangan membangun Framing yang bisa menyesatkan publik dan merugikan orang lain.
“Semua harus menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah,” terang Kordinator Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Kamis (25/9/2025).
Dikatakan Heru, seseorang yang dicekal Penegak Hukum dalam prosesnya, belum tentu berujung menjadi tersangka.
“Ada banyak mereka yang dicekal oleh Penegak Hukum hanya sebatas dimintai keterangan, terkait kasus yang tengah di selidiki,” jelasnya.
AKHERA, kata Heru, sangat meyakini bahwa Fuad Hasan Masyhur pemilik Maktour Travel sama sekali tidak tahu menahu terkait adanya setoran kuota Haji.
“Yakin ngak tahu, mengenai adanya setoran dana kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agaman berkaitan dengan kuota Haji Tambahan,” imbuhnya.
“Kami mendoakan Fuad Hasan Masyhur diberikan kekuatan dan Jalan yang terbaik untuk bisa melalui semua ini,” tambah Heru mengakhiri.
Sebelumnya, Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly menilai, langkah KPK mencekal eks Menteri Agama, Yaqut Cholil dan pemilik Biro Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Menurut Ronald, pencekalan tersebut, sebagai sinyal kuat bahwa keduanya tengah dibidik dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Status cekal keluar negeri sebenarnya sudah menjelaskan walaupun tidak secara verbal, dengan terang benderang,” ucapnya.
Para subyek yang dimaksud YCQ dan FHM arah pointers penyelidikan KPK tertuju kepada peran kedua orang tersebut dengan tujuan utamanya mencegah mereka melarikan diri.
“Bukan tidak mungkin kasus ini akan mengungkap aktor-aktor yang lebih besar dari kedua nama tersebut. Ia mendorong agar KPK menuntaskan perkara ini hingga ke akar,” jelasnya.
“Jadi, kita tunggu saja kerja KPK untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan komprehensif sampai kepada akarnya,” tutup Ronald mengulas. (Sofyan)






