BERITA JAKARTA – Ditengah pengusutan perkara korupsi PT. Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 hingga 2023.
Selain itu, penanganan perkara korupsi pemberian kredit dari dua Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Bank Jawa Barat-Banten (BJB) dan Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) serta Bank DKI kepada PT. Sri Rezeki Isman (Sritex) sebesar Rp692 miliar.
Tiba-tiba, Kejaksaan RI secara resmi meluncurkan klub sepak bola Adhyaksa FC Banten. Peresmian berlangsung di Hotel Aston Serang, Banten pada Selasa 9 September 2025 lalu.
Hadir sejumlah tokoh dalam acara penting tersebut, diantaranya, Ketua Umum Adhyaksa FC Banten Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, Gubernur Banten, Andra Soni, para Asisten Kejati Banten, para Kepala Kejaksaan (Kajari) se-Banten, unsur Forkopimda, Pengurus PSSI, Tokoh Masyarakat, hingga perwakilan sponsor.
Menariknya, adalah pendukung utama klub sepak bola Adhyaksa Farmel FC saat ini tengah menjalani pemeriksaa dugaan perkara korupsi, seperti PT. Pertamina, Bank Mandiri dan BPD Bank Jateng yang menjadi sponsor.
“Kemungkinan (sponsor) sesuai Jersey ya..,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (23/9/2025).
Sementara, menurut pandangan Pengamat Sepak Bola, Kesit Budi Handoyo menuturkan, apabila ada klub sepak bola dipergunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum wajib diselidiki.
“Siapa pun klub sepak bola yang diduga mendapatkan bantuan dana dari sumber yang tidak jelas asal usul ya wajib diperiksa dikhawatirkan money loundry,” ucapnya.
Lontaran Kesit itu, saat ditanya soal Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang menyidik perkara korupsi perusahaan, tapi perusahaan tersebut bergabung atau menyumbangkan dana untuk klub sepak bola.
“Kalau memang terjadi seperti itu PSSI harus mengambil tindakan. Karena pada dasarnya klub-klub sepak bola tidak boleh ada yang melanggar hukum Negara,” pungkas Kesit. (Sofyan)






