BERITA JAKARTA – Pasca reshuffle Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perkara korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di daerah terpencil oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo menjadi perhatian publik.
Pasalnya, ada dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dalam perkara pengamanan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Bakti di Kemenkominfo.
“Harus terus diusut perkara korupsi BTS Bakti Kemenkominfo yang diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk mengurus perkara tersebut,” tegas Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/9/2025)
“Sikap Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan harus sigap dalam merespons fakta persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang terus dipertanyakan oleh publik,” sambungnya.
Selanjutnya, Mata Hukum mendorong agar para penyidik di Gedung Bundar Kejagung, segera memanggil kembali, Dito Ariotedjo.
Mukhsin menekan, penyidik Kejagung harus segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Dito Ariotedjo yang namanya disebut oleh terdakwa dalam perkara tersebut bahwa, Irwan Hermawan, telah menerima uang Rp27 miliar untuk mengamankan perkara BTS Kominfo.
“Ya (Dito) harus diperiksa kalau terungkap di persidangan. Agar bisa dibuktikan keterlibatan Dito,” ulas Mukhsin.
Justru, kata Mukshin, menjadi tanda tanya besar jika penyidik di Gedung Bundar itu tak juga memanggil Dito Ariotedjo untuk dimintai keterangan terkait apa yang disampaikan, Irwan Hermawan.
Mukshin pun mendesak, pihak Kejaksaan segera menetapkan Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka.
“Kan sudah pernah diperiksa soal Rp27 miliar itu, dalam persidangan juga sudah diungkap. Bila Dito tidak diperiksa, maka ini akan menjadi pertanyaan. Kenapa begitu sulit Dito diperiksa atau ditangkap,” pintanya.
Mukshin keukeuh mendorong agar Kejaksaan segera periksa eks Menpora diera Presiden Jokowi dan Prabowo tersebut.
Kedua saksi itu, kata Mukshin, sama-sama mengungkapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri mengenai adanya dana dari proyek BTS Kominfo mengalir kepada sejumlah pihak.
“Pihak-pihak yang menerima antara lain Komisi I DPR sebesar Rp70 miliar yang diserahkan Windi melalui Nistra Yohan yang diketahui staf ahli dari Anggota Komisi I DPR,” ujarnya.
Kemudian, Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lalu, Irwan mengakui pernah menyerahkan uang untuk pengamanan perkara proyek BTS Kominfo sebesar Rp15 miliar kepada Edward Hutahean dan kepada Wawan sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar serta kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.
“Sebagian publik merasa perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak Dito Ariotedjo terkait dugaan korupsi BTS Bangkit di Kemenkominfo yang menjadi sorotan. Sampai kini, sendiri belum memberikan pernyataan langsung mengenai isu panas tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)






