Akademisi Desak KPK Tuntaskan Korupsi “Toilet Sultan” Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH

Photo: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH

BERITA BEKASI – Kasus yang tertunda setelah penetapan tersangka akan menimbulkan pertanyaan public mengenai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Praktisi & Akademisi Dr.Weldy Jevis Saleh, SH, MH, menyoroti proses hukum dugaan korupsi proyek “toilet sultan” Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar yang ditangani KPK.

“Setahun lebih BS selaku PPK yang sudah ditetapkan tersangka, tapi sampai sekarang prosesnya tidak berlanjut,” tegas Weldy menanggapi Matafakta.com, Senin (22/9/2025).

Dikatakan Weldy, penetapan tersangka terhadap seseorang itu artinya sudah ada cukup bukti permulaan untuk melanjutkan kasus ke tahap selanjutnya yaitu penuntutan atau persidangan.

“Kasus-kasus yang tertunda sebagai utang yang harus diselesaikan. KPK memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan kasus dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Sebab, lanjut Weldy kasus dugaan korupsi “toilet sultan” tersebut sempat heboh atau viral khususnya di Kabupaten Bekasi hingga penetapan dua orang tersangka salah satunya BS.

Bahkan BS sekarang, sambung Weldy, dipercaya menduduki salah satu Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

“Luar biasa, BS sekarang dipercaya sama Bupati Bekasi yang baru yaitu Ade Kuswara Kunang menempati posisi sebagai Kepala Dinas,” imbuhnya.

Untuk itu, tambah Weldy, KPK harus melanjutkan atau menuntaskan perkara yang sudah menetapkan orang tersangka demi kepastian hukum.

“KPK harus tuntaskan perkara dugaan korupsi itu kecuali belum menetapkan orang menjadi tersangka. Jangan sampai public berprasangka buruk terhadap kerja KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua tahun sudah berlalu paska ditetapkannya dua tersangka dugaan korupsi proyek ’toilet sultan’ Kabupaten Bekasi oleh KPK mandek.

Dalam prosesnya, kasus korupsi APBD 2020 tersebut sempat viral, karena pembuatan 488 WC ke sekolah-sekolah se-Kabupaten Bekasi itu senilai Rp98 miliar dengan ukuran 2,7 x 2,6 meter.

KPK menangani kasus ini sejak 2021. Tahun 2023, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni, ESA dan BS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun dalam perjalanannya, satu tersangka ESA meninggal dunia. Sementara, satu tersangka lagi, BS kini malah dapat promosi menduduki bangku Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Bekasi.

Ketika itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan akan meminta pertanggung jawaban hukum dari satu tersangka lainnya yaitu PPK yakni, BS.

Tapi sayangnya, pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tahun 2023 itu, sampai sekarang tahun 2025, sudah tidak jelas kabarnya lagi.

Dalam kasus tersebut, selain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor terkait kerugian Negara juga ada pasal penyuapan. Namun faktanya keduanya juga tidak berjalan.

Oleh karena itu, banyak pihak yang mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ‘toilet sultan’, karena KPK sudah menetapkan tersangka. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB