Kepsek SMKN 1 Cikbar Cuek Terhadap Siswa Koban Kekerasan Disekolah

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ilustrasi

Photo: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Peristiwa pengeroyokan yang terjadi dilingkungan SMKN 1 Cikarang Barat, bukan hanya menjadi tanggung jawab para pelaku, tapi juga pihak sekolah.

Hal tersebut, dikatakan Pemerhati Pendidikan, Achmad Taufiqurrahman, menyoroti aksi kekerasan yang dialami seorang siswa AA (16) oleh 13 siswa lainnya disekolah.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di sekolah sesuai Pasal 9 ayat (1a) UU Nomor: 35 Tahun 2014,” terang Taufiq menanggapi Matafakta.com, Jumat (19/9/2025).

Sehingga, kata Taufiq, jika ada pihak sekolah seperti korban sempat terbaring di Rumah Sakit (RS) selama 7 hari dan dirawat dirumah selama 9 hari tidak menjenguk terlalu.

“Kalau ada Kepala Sekolah di Kabupaten Bekasi seperti itu sebaikanya dicopot. Masa cukup komunikasi lewat whastapp aja. Cukup dengan bahasa semoga lekas sembuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2014 menyebutkan, anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik.

“Dimana perasan seorang Kepala Sekolah atau Guru terhadap siswanya yang tengah terbaring menjadi korban kekerasan disekolah, tapi tidak menunjukan rasa empati,” ujarnya.

Tak heran, sambung Taufiq, kalau bisa terjadi aksi kekerasan seperti itu di sekolah khususnya di SMKN 1 Cikarang Barat, karena pendidiknya, tidak memberikan contoh yang baik.

“Karena komunikasi antara para guru, siswa dan orangtua yang efektif sangat diperlukan. Sebab, itu salah satu pencegahan bullying di sekolah.

Taufiq berujar, memang terkait anak menjadi tanggung jawab semua pihak, tapi dilingkungan sekolah sudah menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

“Terhadap pihak sekolah yang tidak melakukan upaya pencegahan atau perlindungan terhadap siswa dari bullying sanksi diatur di dalam UU Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Untuk itu, tambah Taufiq, pihaknya mendesak Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi Kepala Sekolah SMKN 1 Cikarang Barat.

“Karena dinilai kurang menunjukkan rasa empati terhadap korban yang sudah jadi korban aksi kekerasan dilingkungan sekolah yang sudah menjadi tamnggung jawabnya,” tandas Taufiq. (Mul)

Berita Terkait

Ada Jasa Media, POPDIKSI Desak Audit SDN 2 Sukaraja Sukabumi
Kasus Botol Minuman Anak Dewan, Unity School di Bekasi Justru Jadi Korban Bullying
Polemik Unity School, Persoalan Botol Minum Jadi ke Perizinan Sekolah
Plt Bupati Bekasi Ajak Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Pengamat Minta APH Ungkap Kecurangan SPMB di Kota Bekasi
Tuduhan Jalur Langit di MTSN 1 Pamulang Hanya Tuduhan Liar
4 Oknum Guru SDN 06 Setia Mekar Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Dipolisikan
SMA Al Hikmah Surabaya Kunjungan Akademik ke NUS, NTU dan USIM

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:18 WIB

Ada Jasa Media, POPDIKSI Desak Audit SDN 2 Sukaraja Sukabumi

Rabu, 2 September 2026 - 18:46 WIB

Kasus Botol Minuman Anak Dewan, Unity School di Bekasi Justru Jadi Korban Bullying

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Polemik Unity School, Persoalan Botol Minum Jadi ke Perizinan Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:12 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pengamat Minta APH Ungkap Kecurangan SPMB di Kota Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB