Kementan Menggugat, LAKSI: Tempo Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: LAKSI

Photo: LAKSI

BERITA JAKARTA – Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat Tempo melalui jalur Perdata sudah tepat.

Menurut Azmi, sikap itu bukan sekadar respons atas sengketa antara lembaga publik dan media, tetapi upaya menegakkan prinsip Kemerdekaan Pers yang bertanggung jawab dan beretika, sebagaimana dijamin Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers.

“Gugatan Kementan harus dibaca sebagai dorongan agar kebebasan Pers tetap berjalan sehat. Pers wajib profesional, akurat dan menghormati Etika Jurnalistik,” ujar pria yang akrab disapa Azmi tersebut di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Azmi menjelaskan, dasar gugatan Kementan berangkat dari unggahan poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” diakun resmi Tempo pada 16 Mei 2025. Menurutnya, materi tersebut tidak memenuhi standar akurasi dan proporsionalitas pemberitaan.

Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, namun isi artikel yang berada di balik paywall tidak mendukung narasi negatif dalam poster.

“Akibatnya, publik non-pelanggan tidak bisa memverifikasi kebenaran konten dan ruang komentar dibiarkan dipenuhi ujaran negatif terhadap Kementan maupun Menteri Pertanian,” jelasnya.

LAKSI menilai, pola semacam ini bukan hanya merugikan reputasi institusi, tetapi juga dapat melemahkan semangat jutaan petani yang bekerja menjaga ketahanan pangan Nasional.

“Kementerian Pertanian ini Lembaga Pemerintah yang salah satu misinya meningkatkan kesejahteraan petani. Kritik yang berbasis data terhadap Kementan sebetulnya sehat, tapi kalau framing menyesatkan, dampaknya bisa meluas ke petani dan publik,” katanya.

Azmi mengingatkan, kasus ini bukan yang pertama. Pada 2019, Tempo juga pernah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) lewat PPR Nomor: 45/PPR-DP/X/2019, terkait artikel “Gula-gula Dua Saudara”.

Dalam perkara terbaru, Dewan Pers melalui PPR Nomor: 3/PPR-DP/VI/2025 menyatakan, poster atau motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk” melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, melebih-lebihkan, serta mencampur fakta dengan opini yang menghakimi.

Dewan Pers meminta Tempo mencabut atau memperbaiki konten, memoderasi komentar dan memuat permintaan maaf.

“Tempo hanya mengganti judul poster menjadi ‘Main Serap Gabah Rusak’. Moderasi komentar tidak dilakukan, dan permintaan maafnya pun tidak menunjukkan itikad sungguh-sungguh,” ujar Azmi.

Menurutnya, hal itu memperlihatkan ketidakseriusan Tempo melaksanakan hasil rekomendasi Dewan Pers secara penuh.

Azmi berujar, langkah Kementan menempuh gugatan Perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah proporsional sebagai jalur Perdata untuk tegakkan Etika.

“Mereka bisa saja memilih laporan Pidana, tapi tidak dilakukan demi menghormati Kemerdekaan Pers,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi keputusan Kementan yang tidak meminta sita jaminan aset Tempo agar kegiatan jurnalistik media itu tidak terganggu.

“Ini bukti bahwa gugatan Kementan tidak dimaksudkan membungkam Pers, melainkan menuntut pertanggung jawaban atas pelanggaran Etika yang sudah dinyatakan Dewan Pers,” tegasnya.

LAKSI pun mendorong Kementan melanjutkan proses hukum dengan konsisten.

“Gugatan ini perlu diteruskan sebagai preseden agar media lebih serius mematuhi Kode Etik dan menjaga kualitas informasi di ruang publik,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB