BERITA JAKARTA – Sekelompok masa yang tergabung dalam perkumpulan Aktivis Maluku Utara, menggelar aksi demonstrasi tanpa suara di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Aksi unjuk rasa tanpa suara yang mereka lakukan dengan membentangkan poster-poster berisikan penolakan aktivitas PT. Position di Maluku Utara dan minta keadilan hukum.
Sebagai informasi PT. Position bergerak dalam bidang pertambangan nikel yang kini merambah ke wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Kepada media, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede menyatakan, rakyat Maluku Utara sudah cukup lama dijadikan korban dari permainan korporasi tambang.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak investasi kotor. PT. Position contoh bagaimana sebuah perusahaan bisa mengatasnamakan pembangunan sambil menindas rakyat,” tegas Yohannes di PN Jakarta Pusat.
Yohannes menyampaikan bahwa sikap para aktivis akan tetap mengawal proses persidangan di PN Jakarta Pusat.
“Hari ini kami hadir, besok kami hadir, sampai kapan pun kami akan kawal persidangan ini,” tegasnya.
Poin tuntutan mereka adalah audit menyeluruh terhadap PT. Position, mencakup aspek hukum, lingkungan, finansial dan sosial.
Keterbukaan penuh jalannya persidangan antara PT. Wana Kencana Mineral (PT. WKM) dan PT. Position, dengan akses bagi publik dan media.
Evaluasi izin usaha PT. Position oleh Pemerintah Pusat, termasuk peninjauan kembali legalitas operasi di Maluku Utara.
Penghentian praktik manipulasi hukum dan regulasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang.
Perlindungan nyata bagi masyarakat lokal, khususnya terhadap dampak lingkungan, konflik horizontal, dan ketidakadilan ekonomi.
Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kotor PT. Position, termasuk jika ada indikasi keterlibatan pejabat atau oknum Penegak Hukum.
Rekomendasi kepada Pemerintah Pusat agar membentuk Tim Independen untuk memantau kasus ini dan kondisi industri tambang di Maluku Utara secara keseluruhan.
Peningkatan pengawasan DPR-RI dan Lembaga Negara agar tidak ada lagi ruang kompromi antara perusahaan bermasalah dengan elit politik.
Selain itu, dirinya menegaskan bahwa sikap para aktivis tersebut tidak hanya untuk mendesak keadilan dalam perkara PT. WKM vs PT. Position.
“Tetapi juga untuk membuka mata publik tentang praktik buruk industri tambang di Maluku Utara,” imbuhnya.
Dikatakan Yohannes, perkara ini hanyalah puncak gunung es. Dari sini kita bisa melihat betapa bobroknya tata kelola tambang yang tidak berpihak pada rakyat.
Jika hakim berani, tambah Yohanes, maka kepercayaan publik pada hukum akan pulih. Tapi jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa hukum dikalahkan oleh modal.
“Kami juga minta PT. Position angkat kaki dari bumi Maluku Utara,” pungkasnya. (Sofyan)






