TKR Soroti Alasan Tak Ditahanya Eks Dirut Pengembang Cluster Green Village Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tersangka Junardi (ketiga dari kiri) bebas keluar masuk kantor Kejari Kota Bekasi tanpa pengawalan petugas Kejaksaan, Jumat 22 Agustus 2025.

Caption: Tersangka Junardi (ketiga dari kiri) bebas keluar masuk kantor Kejari Kota Bekasi tanpa pengawalan petugas Kejaksaan, Jumat 22 Agustus 2025.

BERITA BEKASI – Koordinator Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Achmad Taufiqurrahman, mempertanyakan alasan tidak ditahannya eks Dirut PT. Surya Mitratama Persada (SMP), Junardi.

Pasalnya, kata Taufiq, PT. SMP sebagai pihak pengembang Perumahan Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi, awalnya sulit dihubungi, karena diduga sempat menghilang dan berganti nama.

“Artinya pihak PT. SMP selaku developer sempat tidak kooperatif ketika beberapa warga yang membeli rumah lahannya bermasalah,” terang Taufiq menanggapi Matafakta.com, Selasa (16/9/2025).

Kasus ini, lanjut Taufiq, sempat ramai karena dibangunnya tembok beton pembatas jalan akses bagi sepuluh rumah warga sejak 2023. Sebab, pemilik lahan asli memenangkan gugatannya di Pengadilan.

“Sehingga warga Perumahan CGV, terisolasi dan beberapa rumah terbelah. Sementara, pihak pengembang sulit dihubungi, karena diduga menghilang dan berganti nama,” ulasnya.

Dalam kegalauannya, sambung Taufiq, warga Perumahan CGV Bekasi Utara, sempat meminta pertolongan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan membuat laporan polisi terhadap developer PT. SMP.

“Akhirnya, eks Dirut PT. SMP, Junardi jadi tersangka dugaan pidana Penipuan Pasal 378 dan Penggelapan Pasal 372 KUHP di Polres Metro Kota Bekasi,” tuturnya.

Namun sayangnya, kata Taufiq, salah satu korban pelapor, warga Cluster Green Village, Edi Kuan Loi (38), kecewa dengan Kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap Junardi setelah statusnya tersangka.

“Wajar! Bayangkan kalau kita beli atau mencicil sebuah rumah selama bertahun-tahun, ternyata tidak memiliki akses jalan atau bahkan terisolasi. Gimana rasanya. Pahitkan,” ujar Taufiq.

Taufiq berujar, tentu selama bertahun-tahun sejak lahan akses jalan tersebut digugat atau berproses di Pengadilan sudah hilang rasa kenyamanan dan rasa akan kehilangan investasi bernilainya.

“Sampai 2023 pasca eksekusi Pengadilan, tentu perjuangan panjang warga dimulai untuk menuntut keadilan yang pastinya, menguras, waktu, tenaga, pikiran, uang dan sebagainya,” ucap Taufiq.

Untuk itu, tambah Taufiq, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, mempertimbangkan perasaan dan keadilan masyarakat korban untuk menetapkan penahanan.

“Karena sekarang sudah disidang di PN Kota Bekasi. Di polisi tidak ditahan di Kejaksaan tahanan Kota dan sudah habis pada 10 September 2025 kemarin. Semoga ini menjadi pertimbangan,” pungkas Taufiq. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB