Kejari Jakarta Selatan Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Presiden Prabowo Subianto agar menegur Jaksa Agung ST. Baharudin yang dianggap tidak menghargai dan menghormati perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kejari Jakarta Selatan memberikan contoh yang buruk dalam Penegakan Hukum,” ucap Boyamin menanggapi ketidakhadiran Kejari Jakarta Selatan sebanyak tiga kali dipersidangan tanpa alasan, Selasa (16/9/2025).

“Dalam KUHAP apabila dua kali tidak mengindahkan panggilan ada upaya paksa. Artinya jika Penegak Hukum dipanggil oleh Pengadilan mustinya wajib hadir,” sambungnya menegaskan.

Diketahui Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan Praperadilan atas tak dieksekusinya Silfester Matutina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 15 September 2025.

Untuk yang ketiga kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak hadir meski Pengadilan sudah melayangkan panggilan resmi.

Boyamin melanjutkan, akan ada dua konsekuensi yang akan diperoleh Kejari Jakarta Selatan yakni, terkait pelanggaran Etik.

“Bisa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejaksaan Agung dan melalui DPR, termasuk Presiden atasannya Kejaksaan Agung dilaporkan kesana untuk diberi sanksi Etik, karena mengabaikan panggilan Pengadilan. Tidak menghormati Pengadilan, bahkan dipanggil tiga kali masih mangkir,” tegasnya.

Menurut Boyamin soal apabila Kejari Jakarta Selatan mempunyai dalil hukum gugatan Prapradilan ARUKKI tidak benar bisa disampaikam dihadapan Hakim.

Konsekuensi kedua, Boyamin mengatakan Hakim bisa saja memutus verstek atau memutus tanpa kehadiran termohon Praperadilan.

“Nanti Hakim bisa saja memutus verstek, karena nyatanya sudah divonis inkrah oleh Mahkamah Agung namun belum dieksekusi. Padahal salah satu tugas Jaksa adalah melakukan eksekusi putusan baik bersalah maupun bebas,” terang dia.

Boyamin menjelaskan apabila nanti Hakim yakin dan mengabulkan gugatan Prapradilan bahwa Jaksa salah belum melakukan eksekusi dan diperintahkan untuk mengeksekusi.

“Saya kira Jaksa juga paham tugas Jaksa menerima berkas perkara dari penyidik, menuntut dan mengeksekusi. Ini bagian dari tugas Jaksa,” imbuhnya.

“Dan diduga Jaksa melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, karena tidak mengeksekusi Silfester Matutina dari pada akan banyak gugatan yang dialamatkan kepada Kejaksaan,” pungkasnya menambahkan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB