BERITA BEKASI – Pemeriksaan kasus dugaan asusila anak angkat oleh oknum Pemuka Agama berinisial MR di Bekasi, terus bergulir di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Juru bicara keluarga, Wulan mengatakan, pemeriksaan terus berjalan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi.
“Alhamdulillah pak pemeriksaan terus berjalan. Hari ini penyidik PPA tengah memeriksa saksi tambahan AY,” terang Wulan ketika dihubungi Matafakta.com, Jumat (12/9/2025).
Kemarin, kata Wulan, saksi GA juga sudah diperiksa penyidik PPA. Keduanya AY dan GA, merupakan saksi tambahan terkait laporan ZA dan SL selaku korban asusila MR.
“Alhamdulillah penyidiknya juga aktif dalam menangani perkara ini. Semoga pelaku MR segera ditetapkan tersangka untuk diproses sesuai perbuatannya,” tandas Wulan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum orang tua korban dari LBH Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Agus Budiono, mengapresiasi kinerja penyidik PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi.
“Kalau melihat dari proses pemeriksaannya saya yakin ngak lebih dari satu bulan penyidik PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi sudah gelar perkara,” kata Agus.
Untuk itu, lanjut Agus pihaknya LBH PKM selaku Kuasa Hukum orang tua korban bersama Law Firm Martin-Broto & Rekan selaku Kuasa Hukum korban ZA dan SL terus intern mengawal.
“Kita terus intern berkomunikasi dengan penyidik supaya kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Pemuka Agama ini bisa segera diproses secara hukum,” pungkas Agus.
Sebelumnya, korban ZA (22) mengaku takut membuka aib yang tengah dialaminya selama bertahun-tahun tinggal bersama ayah angkatnya seorang Pemuka Agama yakni, MR.
Begitu juga dengan korban kedua SL (21). Sebab, pelaku MR merupakan seorang Pembuka Agama yang cukup dikenal dan berpengaruh diwilayah Bekasi.
ZA diangkat anak oleh MR sejak berusia 16 bulan. Diusia 13 tahun ZA jadi korban asusila ayah angkatnya. Sementara, SL mengalami hal yang sama ketika masih duduk dibangku Kelas 2 SMP.
Kejadian pada 27 Juni 2025 dikediaman MR di Perumahan Taman Kebalen Cluster Verona, merupakan batas akhir dari kesabaran ZA untuk berani mengungkap prilaku ayah angkatnya.
MR tiba-tiba masuk ke kamar ZA setelah korban selesai mandi berniat memakai baju. Pelaku MR seperti biasa, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Dalam kasus ini, MR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor: 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, UU Nomor: 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor: 1 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Penyidik kepolisian sendiri yakni, Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi menyatakan, bahwa kasus ZA dan SL, telah memenuhi unsur dugaan kekerasaan seksual terhadap anak. (Ronny)






