Kejagung Tetapkan Dua Bersaudara Tersangka Pencucian Uang

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Tersangka Saat Digiring Petugas

Photo: Tersangka Saat Digiring Petugas

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak adik yang juga bos PT. Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT. Sritex.

“Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Anang menjelaskan, mantan Direktur Utama PT. Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu. Namun hanya saja, Anang tak merinci terkait perkara TPPU ini lebih jauh.

“(Tersangka TPPU) per 1 September oleh penyidik,” tutup Anang.

Sekadar informasi, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT. Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS).

Selanjutnya, Zainuddin Mappa (ZM) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka. (Sofyan)

Berita Terkait

Akhirnya, Hakim PN Kota Sukabumi Vonis Bebas dr. Silvi Apriani
Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun
Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan
Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial
Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA
Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung
Korban Kriminalisasi, Fraksi Mahasiswa Sukabumi Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan
Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Penjara

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:29 WIB

Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:45 WIB

Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:42 WIB

Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:41 WIB

Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:41 WIB

Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung

Berita Terbaru

Photo: Dirjen Binalavotas Kemnaker, Darmawansyah

Berita Utama

Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:27 WIB

Photo: Kepala Desa Sukaraya, Dano Sumarno Saat Ziarah Kubur ke Makam Almarhum H. Eka Supria Atmaja.

Seputar Bekasi

Kades Sukaraya Kenang Dedikasi dan Jasa Almarhum H. Eka Supria Atmaja

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:40 WIB