BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak adik yang juga bos PT. Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT. Sritex.
“Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Anang menjelaskan, mantan Direktur Utama PT. Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu. Namun hanya saja, Anang tak merinci terkait perkara TPPU ini lebih jauh.
“(Tersangka TPPU) per 1 September oleh penyidik,” tutup Anang.
Sekadar informasi, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT. Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS).
Selanjutnya, Zainuddin Mappa (ZM) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka. (Sofyan)






