BERITA JAKARTA – Hukuman terhadap eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya penilap barang bukti kasus robot trading Fahrenhait diperberat menjadi 9 tahun dari vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal tersebut, diketahui setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menolak banding yang diajukan Azam yang keberatan atas vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta.
Putusan banding Azam dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Kamis 11 September 2025. Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis banding Hakim, Teguh Harianto dengan Hakim Anggota, Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
“Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa,” ujar Hakim.
Banding yang diajukan Azam Akhmad Akhsya penilap barang bukti kasus robot trading Fahrenhait atas putusan PN Jakarta Pusat, mengenai lamanya pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Vonis Azam justru diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim banding PT DKI Jakarta. Bukan hanya hukuman yang diperberat, tapi denda yang harus dibayar Azam juga diperberat menjadi Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juga subsider 5 bulan kurungan,” kata Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Azam membayar uang pengganti Rp11,7 miliar. Jika harta benda Azam tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
“Membebankan kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp11,7 miliar dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita,” jelas Hakim.
Hakim menyatakan, perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas Jaksa sebagai Penegak Hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menyatakan bahwa uang pengganti yang harus dibayar Azam merupakan uang pengertian yang diminta Azam ke para kuasa korban robot trading Fahrenheit.
“Mengingat fakta persidangan ditemukan bahwa terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta uang pengertian ke kuasa hukum korban sejumlah Rp11,7 miliar yang bukan hak terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum,” ucap Hakim.
Hakim mengatakan, Azam menggunakan uang keuntungan itu untuk kepentingan pribadi. Diantaranya membeli asuransi, deposito, tanah dan bangunan.
“Terdakwa Azam berinisiatif dalam mencari keuntungan finansial dengan cara memasukkan 137 korban fiktif yang tidak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen dan menanyakan kepada saksi Brian Erick First Anggitya pada awal persidangan tahun 2022,” tutur Hakim.
Serta menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto pegawai honor pada Kejari Jakarta Barat dan dari penerimaan uang tersebut terdakwa mempergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Azam divonis 7 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan, Azam bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. (Sofyan)






