Komnas HAM Jangan Buat Framing Jahat Soal Aksi Demo di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAKSI

LAKSI

BERITA JAKARTA – Kerusuhan masal dalam aksi massa di Jakarta berujung pada penjarahan rumah pejabat publik, mulai dari Anggota DPR-RI hingga Menteri. Aksi penjarahan berlangsung sejak Sabtu siang hingga Minggu 31 Agustus 2025 dini hari.

Sejumlah fasilitas umum juga menjadi sasaran perusakan. Sebanyak tujuh gerbang tol dibakar massa pada Jumat 29 Agustus 2025. Sarana prasarana milik Polri diwilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengalami kerusakan berat hingga ringan.

Ada 37 sarana prasarana Polri dari mulai Polres, Polsek, Polsubsektor, Pospol, Pos Lantas hingga beberapa kendaraan dinas yang dirusak massa. Akibat aksi anarkis tersebut, telah merugikan banyak pihak yang tidak seharusnya terjadi.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menyatakan sikapnya, terkait dengan adanya pernyataan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di media.

Dalam pernyataannya di media, Komnas HAM, mengecam tindakan polisi dalam menegakan hukum terhadap para pelaku dalang kerusuhan dan pelaku perusakan fasilitas public yang merugikan banyak pihak tersebut.

“Kami menilai pernyataan Komnas HAM yang menyebutkan polisi bekerja tidak professional dalam menangani aksi rusuh di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sangat tidak berdasar dan menyesatkan publik,” kata Kordinator LAKSI, Azmi Hidzaki

Dikatakan Azmi, pihak yakin polisi telah memiliki bukti yang kuat atas keterlibatan Delpedro sebagai pelaku propaganda dalang kerusuhan dan polisi bekerja sudah sesuai prosedur dan fakta hukum yang ada.

“Terkait kasus kematian ojol Affan Polri juga sudah memberikan sangsi tegas terhadap Anggota Brimob yang melakukan tindakan hukum. Artinya Polri sangat responsif atas desakan publik, dan juga sudah sesuai dengan azas keadilan di masyarakat,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Azmi, pihaknya meminta semua pihak, termasuk Komnas HAM atau LSM tertentu agar menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh Polda Metro Jaya. LAKSI mengecam adanya narasi tendensius dari Komnas HAM yang menyudutkan Polri.

“Kami menuntut agar Komnas HAM tidak melakukan  intervensi terhadap proses ini, dan tidak memberikan pernyataan yang tendensius terhadap Polri. Kami mengecam narasi soal tuntutan pencopotan Kapolri dan Kapolda yang menurutnya tidak berdasar dan politis,” ujarnya.

“Komnas HAM jangan mengarang cerita yang tidak jelas, mengenai korban jiwa sebab semua pihak baik Anggota Polri juga mengalami penganiayaan dan menjadi korban akibat dari aksi rusuh tersebut, sambungnya.

LAKSI mengingatkan dengan penuh kesadaran akal budi dan hati nurani bahwa Polri telah mengedepankan pendekatan humanis dan proporsional untuk mengidentifikasi antara demonstran damai dan perusuh, dalam menangkap para pelaku kejahatan dalam aksi massa tersebut.

Masih kata Azmi, pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas kinerja Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Suheri yang dinilainya sangat mengedepankan aspek kemanusiaan dan tetap sigap dalam mengamankan jalannya aksi dan mampu menjaga situasi tetap terkendali.

“Berkat keseriusan dan turun langsung di lapangan Kapolda Metro Jaya berhasil mengembalikan stabilitas keamanan di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Polri hari ini sudah sangat profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkap Azmi.

Sejak era reformasi, tambah Azmi, Kepolisian terus menuju ke arah lebih baik sesuai yang diharapkan masyarakat. Jika masih ada yang menilai Kepolisian tidak profesional merupakan pihak yang selama ini tidak melihat kerja-kerja Polri secara utuh dan objektif.

“Kepercayaan publik terhadap Polri setiap tahunnya meningkat itu sudah bisa menjadi bukti Polri semakin hari semakin baik dalam menjalankan tugas di lapangan, itu tidak terbantahkan karena masyarakat langsung yang memberikan penilaian,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB