BERITA BLITAR – Kepala Dinas Pendidikan (Ka-Disdik) Kabupaten Blitar, Agus Santosa, membantah isu penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 untuk pembelian buku ilegal tidak benar.
“Sejak awal telah disosialisasikan ke lembaga sekolah, terkait pengadaan buku harus mengacu pada mekanisne atau pedoman yang berlaku,” terang Agus menjawab Matafakta.com, Selasa (9/9/2025).
Buku yang dibeli, kata Agus, dalam rangka pengayaan Perpustakaan harus terdapat dalam Sistem Informasi Buku Indonesia atau SIBI.
“Sejak perencanaan, usulan patokannya yang digunakan itu. Usulan diverifikasi Dinas. Jadi kalau ada usulan yang tidak sesuai atau tidak masuk dalam daftar SIBI maka akan ditolak,” tegasnya.
Sampai saat ini, lanjut Agus, sudah ada beberapa Sekolah Dasar (SD) yang melakukan pengadaan buku dengan mekanisme tersebut. Sebagian proses verifikasi, bahkan ada yang belum mengajukan usulan pembelian buku.
“Bahkan untuk SMP belum ada realisasi pembelian buku, karena masih proses verifikasi. Sehingga tidak benar ada pembelian buku illegal. Proses saja belum selesai,” jelas Agus.
Ditambahkan Agus, sesuai Permendikdasmen Nomor: 8 Tahun 2025, 10 persen Dana BOS bisa digunakan untuk pengayaan Perpustakaan dan buku yang dibeli wajib tercatat dalam Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI).
“Jika tidak, pertanggungjawaban atau SPJ-nya akan ditolak. Jadi mekanisme yang diterapkan cukup ketat. Sekolah harus mengajukan daftar buku, diverifikasi oleh petugas, baru bisa diproses,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Pendidikan Blitar (FPB), Zainul Ichwan mencurigai alokasi dana BOS tahun 2025, dibelikan buku yang tidak lulus penilaian atau kelayakan sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan FPB dibeberapa sekolah SD di Blitar. Buku-buku illegal itu, sudah ada disekolah dan bahkan diperolah keterangan bahwa sudah hampir disemua sekolah di Blitar.
“Sudah hampir disemua sekolah di Blitar belanja buku semacam itu, dengan alasan bahwa itu keputusan sekolah dan sudah atas sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar,” kata Zainu, Senin (8/9/2025) kemarin.
Padahal, lanjut Zainul, buku yang dibeli haruslah sesuai aturan yang telah ditetapkan Kementerian dan Harga EceranTertinggi (HET) sesuai SK Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
“Kita juga akan mengecek lebih lanjut dan bertanya dengan para pejabat Disdik Kabupaten Blitar, apakah pembelian buku ilegal ini atas perintah atau atas sepengetahuan para pejabat Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Karena selama ini, tambah Zainul, jawaban yang diberikan pejabat Disdik selalu normatif, dengan menyatakan bahwa saat ini pihak sekolah masih menyusun RKAS. Setelah itu, baru akan membeli buku melalui aplikasi SIPLAH.
“Tapi nyatanya, buku-buku yang tidak lulus penilaian atau buku illegal itu sudah diterima hampir disemua sekolah di Kabupaten Blitar,” pungkas Zainul. (Nining)






