BERITA JAKARTA – Pengusutan perkara korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) berujung penyitaan dua rumah oleh penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua rumah yang disita berada di wilayah Jakarta Selatan.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
Dijelaskan Budi, dua rumah itu disita pada Senin, 8 September 2025. Rumah tersebut diduga dibeli oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, dari hasil jual beli kuota haji.
“Rumah disita dari salah satu pegawai Kemenag, ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia,” jelas Budi.
Penyelenggaraan dan pembagian kuota haji naik penyidikan karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, Pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya, Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” tutur Yaqut. (Sofyan)





