Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis, Iwakum Tambah Pemohon Uji Materi UU Pers

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan Uji Materi UU Pers di MK

Photo: Suasana Persidangan Uji Materi UU Pers di MK

BERITA JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi atau judicial review yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (9/9/2025).

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Iwakum menambah seorang pemohon, yakni Rizky Suryarandika, wartawan yang mengalami intimidasi saat tengah menjalankan profesinya.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menjelaskan, rumusan Pasal 8 UU Pers yang berbunyi “wartawan mendapat perlindungan hukum” terlalu normatif dan multitafsir, sehingga gagal memberikan kepastian hukum.

Akibatnya, wartawan kerap tidak mendapatkan perlindungan nyata ketika menghadapi intimidasi atau ancaman dilapangan saat menjalankan tugasnya.

“Pasal ini seolah sudah melindungi wartawan, padahal praktiknya tidak demikian. Tidak ada kejelasan mekanisme perlindungan hukum, sehingga wartawan tetap rentan menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi,” kata Kamil.

Kamil menyinggung kasus yang dialami Rizky pada 30 Agustus 2025. Saat meliput di sekitar Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Rizky dipaksa aparat menghapus dokumentasi liputannya. Telepon genggamnya sempat diperiksa dan kartu persnya difoto tanpa alasan jelas.

“Peristiwa yang menimpa Rizky membuktikan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal, ia sedang menjalankan tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi Undang-Undang,” ujar Kamil.

Menurutnya, wartawan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain, seperti advokat yang dilindungi UU Advokat, atau Jaksa yang dilindungi UU Kejaksaan.

Permintaan ke MK

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

“Kami meminta agar MK menegaskan wartawan tidak bisa dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, atau ditahan ketika melaksanakan profesinya, kecuali atas izin Dewan Pers,” kata Viktor.

Menurutnya, kepastian hukum ini penting agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau ini dikabulkan, kasus seperti yang dialami Rizky tidak akan terulang lagi. Wartawan bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut,” ujarnya.

Viktor menegaskan, permohonan ini diajukan bukan hanya untuk kepentingan Iwakum atau Rizky semata, melainkan demi memperkuat kemerdekaan pers secara umum.

“Kami berharap MK memberikan kepastian hukum agar wartawan tidak lagi berada dalam posisi rentan,” pungkasnya.

Petitum Permohonan

Dalam permohonannya, Iwakum dan Rizky meminta MK:

  1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
  • Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
  • Tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
  1. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB