BERITA BEKASI – Sekjen Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Amir Mahmud, mempertanyakan kelanjutan perkara proyek naskah akademik yang ditangani Penyidik Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pasalnya, setahun lebih perkara dugaan korupsi berupa pungutan Rp30 juta per-Desa yang sudah memeriksa puluhan Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Bekasi tersebut, hingga kini sudah tidak terdengar lagi perkembangan kasusnya.
“Mana sampai sekarang sudah setahun lebih, sudah ngak terdengar lagi perkembangan penanganan kasusnya alias stak. Padahal, sudah puluhan Kades yang diperiksa dalam kasus tersebut,” sindir Amir menanggapi Matafakta.com, Senin (8/9/2025).
Seharusnya, kata Amir, Penyidik Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Sebab, public khususnya di Kabupaten Bekasi menunggu kabar akhirnya dari pemeriksaan dugaan pungli Rp30 juta per-Desa itu.
“Padahal, pemilik PT. Duta Karya Djemat, Ahmad, sudah mengakui ke publik bahwa perusahaannya hanya dipinjam dan tidak terlibat langsung dalam proyek pembuatan naskah akademik tersebut. Sebenarnya, sudah gamblang,” jelas Amir.
Selain Dana Desa (DD) tidak dikelola secara swakelola, PT. Duta Karya Djemat sebagai perusahaan yang menggarap proyek naskah akademik tersebut disinyalir tidak memiliki legalitas atau sertifikasi sebagai penulis.
“Bahkan, Ahmad pun, sudah mengakui adanya transferan dari setiap Desa ke rekening perusahaan, akan tetapi uang tersebut seluruhnya langsung di transfer ke rekening pribadi atas nama seseorang berinisial RF,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Amir, proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa (Pemdes) yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kita menduga, ini pungutan liar yang dihalalkan melalui Surat Edaran Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas DPMD, Rahmat Atong,” tutur Amir.
Padahal, tambah Amir, setiap Desa, sudah memiliki Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor: 21 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Jadi apa urgensi-nya sehingga mendadak lari dari RKP dan APBDes ujuk-ujuk mau buat prodak hukum Pemerintah Desa melalui proyek Naskah Akademik yang dipungut Rp30 juta per-Desa,” pungkasnya. (Hasrul)






