Silfester Tak Tertangkap, Peralatan Intelijen Kejagung Terindikasi Malfungsi

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Tidak tertangkapnya Silfester Matutina tervonis 1,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan fitnah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla patut dipertanyakan.

Salah satunya, fungsi peralatan modern Intelijen senilai ratusan miliar milik Kejaksaan Agung (Kejagung), jangan-jangan malfungsi?, sehingga tak mampu mendeteksi terpidana Silfester.

Padahal saat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Ahmad Sahroni yang kini dinon-aktifkan Partai NasDem, pernah memuji ihwal peralatan kepunyaan Intelijen Kejagung ratusan miliar tersebut.

“Tadi saya ngecek, ngelihat alat-alat yang dimiliki oleh Intelijen terkait dengan perangkat-perangkat yang memang kita dukung dari DPR,” kata Sahroni kepada wartawan di Kejagung, Selasa 26 November 2024 lalu.

Sebab berdasarkan pemantauannya, Sahroni menyebut alat Intelijen milik Kejagung berfungsi dengan baik untuk mendukung tupoksi kinerja Kejaksaan.

“Luar biasa, diluar ekspektasi saya, ini canggih sekali karena alat-alat ini berfungsi untuk segala macam hal untuk mendukung pekerjaan terkait dengan Kejaksaan Agung,” ucap Sahroni kal itu.

Jika benar apa yang disaksikan wakil rakyat itu, kenapa perburuan Silfester Matutina oleh Kejagung, tidak mampu menangkap Silfester. Ada dugaan hal tersebut, merupakan bagian dari skenario “cipta kondisi”.

Alasan pertama, saat Ketua Majelis Hakim, Ketua I Ketut Darpawan diruang sidang, mengatakan Silfester tidak dapat menghadiri sidang dengan alasan sakit.

“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ucap Hakim I Ketut Darpawan diruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 20 Agustus 2025.

Hakim Ketut menyebut, Majelis Hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit (RS) Puri Cinere terkait kondisi terpidana, Silfester.

Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025 itu disebutkan bahwa terpidana Silfester harus beristirahat selama lima hari.

“Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata Hakim.

Perlu diketahui kala itu, Silfester mengajukan surat keterangan sakit saat dirinya mengajukan Permohonan Kembali atau PK melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat ramai pemberitaan, pihak Kejaksaan sesumbar, bakal melakukan eksekusi badan pasca inkrah-nya perkara pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu.

Alasan kedua, BUMN, Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di ID Food PT. Rajawali Nusantara Indonesia, berdasarkan SK BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 pada 18 Maret 2025.

Alasan ketiga, Silfester tampil dilayar kaca televisi yakni pada 26 Juli 2025 di stasiun televisi nasional. Saat itu dia dan Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya berdebat terkait langkah politik Jokowi soal kasus ijazah.

Terbaru Menteri Migrasi dan Pemasyarakatan (Impas), Agus Andrianto memastikan bahwa Kejagung belum mengajukan cekal terhadap terpidana, Silfester.

“Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum yang meminta pencekalan terhadap Silfester Matutina,” kata Agus Andrianto pada, Kamis 4 September 2025.

Pertanyaannya dimanakah keberadaan pasukan Intelijen Kejagung yang konon memiliki peralatan Intelijen modern seharga ratusan miliar, namun tidak mampu mendeteksi dan menangkap Silfeter Matutina?

Meskipun Jaksa Agung ST. Baharudin pada 2 September 2025, telah menginstruksikan jajarannya untuk menangkap Silfester. Apakah ini hanya “lucu-lucuan” strategi cipta kondisi?. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB