Menolak Lupa Janji KPK Soal Penyidikan Ulang Wamenkum HAM

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung KPK

Foto: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Satu tahun usai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, perkara dugaan suap dan gratifikasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej hilang kabar.

Seperti diketahui, Selasa 30 Januari 2024 silam, PN Jakarta Selatan, telah mengabulkan Praperadilan terkait tidak sahnya penetapan tersangka Wakil Menteri, Hukum dan HAM, Edward dalam kasus tersebut

Namun, entah mengapa hingga kini tidak ada informasi lanjut yang disampaikan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada media mengenai Penyidikan ulang dalam perkara tersebut.

Hanya saja Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara (Jubir) KPK kala itu, Ali Fikri kepada media, sempat menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan.

“Forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” ucap Plt Jubir KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Jumat 5 April 2024.

Ali memastikan, Penyidikan dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi pengurusan adminitrasi di Kemenkumhan yang menyeret, Edward terus didalami.

“Untuk itu, kami pastikan, KPK lanjutkan Penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” ujarnya.

Apalagi kata Ali, substansi Penyidikan perkara tersebut belum pernah diuji pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Selain itu, Praperadilan yang diajukan Edward beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja,” pungkas Ali.

Media sudah meminta konfirmasi kepada Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui aplikasi pertemanan pada Minggu 7 September 2025, namun sampai saat ini belum direspons. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB