BERITA JAKARTA – Satu tahun usai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, perkara dugaan suap dan gratifikasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej hilang kabar.
Seperti diketahui, Selasa 30 Januari 2024 silam, PN Jakarta Selatan, telah mengabulkan Praperadilan terkait tidak sahnya penetapan tersangka Wakil Menteri, Hukum dan HAM, Edward dalam kasus tersebut
Namun, entah mengapa hingga kini tidak ada informasi lanjut yang disampaikan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada media mengenai Penyidikan ulang dalam perkara tersebut.
Hanya saja Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara (Jubir) KPK kala itu, Ali Fikri kepada media, sempat menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan.
“Forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” ucap Plt Jubir KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Jumat 5 April 2024.
Ali memastikan, Penyidikan dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi pengurusan adminitrasi di Kemenkumhan yang menyeret, Edward terus didalami.
“Untuk itu, kami pastikan, KPK lanjutkan Penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” ujarnya.
Apalagi kata Ali, substansi Penyidikan perkara tersebut belum pernah diuji pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Selain itu, Praperadilan yang diajukan Edward beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja,” pungkas Ali.
Media sudah meminta konfirmasi kepada Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui aplikasi pertemanan pada Minggu 7 September 2025, namun sampai saat ini belum direspons. (Sofyan)






