Dewan Pers: Judicial Review Iwakum Dapat Hilangkan Multitafsir Pasal 8 UU Pers

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis” di Walking Drums, Jakarta Selatan pada Sabtu 6 September 2025.

Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis” di Walking Drums, Jakarta Selatan pada Sabtu 6 September 2025.

BERITA JAKARTA – Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan inisiatif yang positif.

“Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan JR (judicial review) Pasal 8 itu inisiatif yang baik, karena mencoba memperjelas tafsir dari Pasal 8 yang memang menurut saya sangat multitafsir,” ucap Manan.

Hal itu disampaikan Manan, anggota Dewan Pers dalam diskusi publik Iwakum bertajuk “Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis” di Walking Drums, Jakarta Selatan pada Sabtu 6 September 2025.

Menurut Manan, Pasal 8 dan penjelasannya hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, tanpa menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan tersebut.

“Karena terlalu abstrak, orang tidak langsung dapat memahaminya. Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalang-halangi, dilarang bersiaran, atau dirampas alatnya,” ujarnya.

Namun, ia menilai ironisnya justru aparat kepolisian yang kerap bertindak represif. “Polisi bukan melindungi, tapi malah diduga melakukan kekerasan,” kata Manan.

Ia berharap hakim MK berani memberikan tafsir lebih detail atas Pasal 8 UU Pers.

“Kalau tafsir lebih jelas, aparat penegak hukum maupun negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan,” tambahnya.

Sebelumnya, Iwakum resmi mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 Undang-Undang (UU) Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini diajukan melalui tim hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

“Rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan Pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” tutur Viktor dalam keterangan tertulis pada Minggu 17 Agustus 2025.

Menurutnya, ketidakjelasan ini membuka peluang kriminalisasi hingga gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai:

Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya berdasarkan kode etik pers.

Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB