BERITA JAKARTA – Mantan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang dituduh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Tuhan. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” ucap Nadiem, Kamis (4/9/2025).
Sebaliknya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan Nadiem dimulai pada Februari 2020.
“NAM yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian, terutama kepada peserta didik,” ujar Nurcahyo.
Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta itu memaparkan, dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN akan digunakan dalam proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat Kemendikbudristek dan Staf Khusus dalam rapat tertutup. Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset dalam pertemuan online tersebut.
“Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” katanya
Pada awal 2020, Nadiem sebagai Mendikbudristek menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya.
Menteri sebelumnya, tambah Nurcahyo, tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah gratis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam 3T.
“Atas perintah NAM dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat Juknis-Juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS,” pungkasnya. (Sofyan)






