BERITA JAKARTA – Ketidakjelasan penuntasan tiga perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menjadi cibiran masyarakat pada saat lembaga survey menempatkan Kejaksaan RI konon sebagai institusi terpercaya.
Padahal, masyarakat tidak mengetahui jika Kejati Jakarta diduga tidak menuntaskan tiga perkara korupsi, yakni PT. Telkom Indonesia, perkara korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya tahun 2018-2020 senilai Rp1,2 triliun dan terakhir perkara korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Ramai pemberitaan Kejati Jakarta mengenai perkara korupsi proyek fiktif PT. Telkom Indonesia ditaksir mencapai Rp431 miliar kala itu, ternyata tak seramai penyidikannya. Sebab hingga saat ini media tidak mengetahui informasi perkembangan Penyidikannya lagi.
Padahal kala itu, dihadapan para pewarta pimpinan Kejati Jakarta dengan percaya diri mengumumkan penetapan 9 orang tersangka perkara korupsi proyek fiktif PT. Telkom Indonesia pada 2016-2018 ketika Telkom bersepakat dengan 9 orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom.
Untuk menjalankan proyek tersebut, Telkom menggandeng 4 anak perusahaan yaitu PT. Infomedia, PT. Telkominfra, PT. Pins dan PT. Graha Sarana Duta.
Kemudian ke-4 anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan 9 perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. Mereka bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif.
Total nilai proyek kerja sama 9 perusahaan tersebut dengan 4 anak perusahaan PT. Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870. Ke-9 perusahaan itu adalah:
- PT. ATA Energi (Proyek pengadaan baterai litium ion dan genset dengan nilai proyek Rp64.440.715.060)
- PT. International Vista Quanta (Proyek penyediaan smart mobile energy storage dengan nilai proyek Rp22.005.500.000)
- PT. Japa Melindo Pratama (Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen dengan nilai proyek Rp60.500.000.000)
- PT. Green Energy Natural Gas (Proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45.276.000.000)
- PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna (Proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13.200.000.000)
- PT. Forthen Catar Nusantara (Proyek penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan nilai proyek Rp67.411.555.763)
- PT. VSC Indonesia Satu (Proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan nilai proyek Rp33.000.000.000)
- PT. Cantya Anzhana Mandiri (Proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan nilai proyek Rp 114.943.704.851)
- PT Batavia Prima Jaya (Proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan nilai proyek Rp 10.950.944.196).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan 9 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT. Telkom Indonesia (Peresro) Tbk.
Para tersangka itu adalah:
- AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020.
- HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017.
- AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018.
- NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi.
- DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta.
- KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa.
- AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara.
- DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri.
- RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya.
Untuk kebutuhan dalam tahap penyidikan, penyidik menetapkan melakukan penahanan kepada tersangka AHMP di Rutan Cabang Salemba Kejagung, tersangka AH di Rutan Cabang Kejari Jakarta Selatan, tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM dan RI di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan.
Sementara, tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang menbutuhkan perawatan intensif dari dokter.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian ada juga dugaan penelantaran perkara korupsi pada kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya tahun 2018-2020 senilai Rp1,2 triliun. Dan lagi-lagi penyidik Kejati Jakarta sudah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi.
“Pada hari Jumat 6 September 2024, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara tersebut,” tutur Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan, salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok, serta rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
“Turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ucap Syahron menandaskan.
Terakhir, perkara korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta yang juga tidak ada perkembangannya. Pasalnya Kejati Jakarta sudah menetapkan total 4 orang tersangka dalam perkara korupsi manipulasi pemberian kredit fiktif oleh Bank Jatim Cabang Jakarta senilai Rp569 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, para tersangka itu yakni Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik Inti Daya Group Bun Sentoso serta Direktur Inti Daya Rekapratama dan Inti Daya Group, Agus Dianto Mulia.
“Ditemukan kerugian Negara sebesar Rp569.425.000.000. Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999,” pungkasnya. (Sofyan)






