KPK Harus Eksekusi Tersangka “Toilet Sultan” Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA BEKASI – Dua tahun sudah berlalu paska ditetapkannya Dua tersangka dugaan korupsi proyek “toilet sultan” Kabupaten Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mandek.

Hal itu, dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi yang mempertanyakan komitmen KPK dalam kasus dugaan korupsi yang sempat viral tersebut.

“Anggaran proyek APBD tahun 2020 sebesar Rp98 miliar untuk membangun 488 WC atau toilet dilingkungan pendidikan se-Kabupaten Bekasi,” terang Dede, Rabu (3/9/2025).

Dimana, kata Dede, pertitik proyek toilet dengan luas bangunan 2,7 x 2,6 meter tersebut dianggarkan sebesar Rp196 juta yang tidak sebanding dengan kualitas bangunan.

“KPK menangani kasus ini sejak 2021. Tahun 2023, KPK sudah menetapkan Dua tersangka yakni, ESA dan BS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK-nya,” jelas Dede.

Memang, kata Dede, satu tersangka telah meninggal dunia yaitu ESA. Sementara, satu tersangka lagi BS kini malah duduk sebagai Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ketika itu, Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu menyatakan akan meminta pertanggung jawaban hukum dari satu tersangka lainnya yaitu PPK yakni, BS,” ungkap Dede.

Namun, lanjut Dede, pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tahun 2023 itu sampai sekarang sudah tahun 2025 tidak jelas kabarnya,” sindir Dede.

“Dalam kasus tersebut, selain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian Negara juga ada pasal penyuapan. Namun faktanya keduanya tidak jalan,” ujarnya.

Untuk itu, tambah Dede, pihaknya mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi toilet sultan tersebut, karena sudah menetapkan tersangka.

“KPK harus memberikan kepastian hukum. Sebab, KPK sudah menetapkan tersangka. Satu sudah meninggal dunia, tapi satunya sekarang adem menjabat Kepala Dinas,” pungkas Dede. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB