Kolaborasi Kotor Direksi PT. TJM Akali Keuangan Milik Negara

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hamka Abdul Kadir dan Fransiscka Subang Saat Digiring Petugas

Foto: Hamka Abdul Kadir dan Fransiscka Subang Saat Digiring Petugas

BERITA MALUT – Kolaborasi kotor dilakoni Direksi PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yakni, Hamka Abdul Kadir alias Hamka, Fransiscka Subang alias Nona dan Irwan Mansur selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Maluku Utara.

Pasalnya, ketiga tersangka itu sepakat untuk mengakali uang milik Negara melalui siasat curang yakni seolah-olah PT. TJM mendapatkan modal kerja dari BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Padahal PT. TJM, bukanlah perseroan daerah dan tidak berbadan hukum.

“Seharusnya dana penyertaan modal hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD yang sah dan berbadan hukum. Namun dalam kasus ini, dana justru dialirkan ke entitas ilegal,” ucap Kajari Taliabu, Nurwinardi melalui keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Dituturkan Nurwinardi, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa seluruh dana Rp1,5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Tidak ada laporan keuangan resmi, tidak ada bukti operasional perusahaan dan tidak ada aktivitas usaha yang dapat menjelaskan kemana dana itu digunakan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara, subsider, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari ke depan untuk memperdalam Penyidikan,” pungkas Kajari. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB