BERITA JAKARTA – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam bulan September 2025 berencana akan melimpahkan perkara korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Kebon Baru Jakarta Selatan.
“Insyaallah bulan September 2025 kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Suyanto Reksa Sumarta, Rabu (3/9/2025).
Dalam perkara korupsi ini Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan Dede Kurniansyah Kepala Unit BRI Kebon Baru Jakarta Selatan sebagai tersangka bersama analis kredit (BN, DP, PP) dan seorang pengepul KTP (EW), telah menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp25 miliar.
Perkara korupsi pada BRI di Jakarta bukan kali ini saja namun mirip sebuah siklus yang selalu berulang. Sebelumnya, perkara korupsi terjadi di BRI Kebon Bawang Jakarta Utara, BRI Tanah Abang Jakarta Pusat, BRI Menteng Kecil dan BRI Cut Mutiah Jakarta Pusat.
Modusnya adalah penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan pencairan kredit fiktif dengan cara pencatauan KTP warga dengan imbalan Rp600-900 ribu.
Untuk perkara korupsi pada BRI Unit Kebon Baru modus operandi yang dilakoni yakni penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan pencairan kredit fiktif dengan menggunakan KTP warga secara tidak sah dengan imbalan uang tunai. (Sofyan)






