PPA Polres Kabupaten Bekasi Kembali Periksa Korban Asusila Oknum Kiai

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi, kembali memeriksa ZA (22) korban asusila ayah angkat seorang oknum Pemuka Agama di Bekasi berinisial, MR.

“Iya pak hari ini saya diperiksa lagi,” kata ZA singkat saat dihubungi Matafakta.com, Selasa (2/9/2025).

Pemeriksaan mulai intern dilakukan Penyidik Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi, pasca statusnya naik dari Penyelidikan ke Penyidikan.

“Iya pak hari ini giliran ZA, karena kalau minggu kemarin saya yang diperiksa penyidik,” ujar SL (21) korban kedua dari oknum Kiai MR.

Sebelumnya, korban ZA mengaku takut membuka aib apa yang tengah dialaminya selama bertahun-tahun tinggal bersama ayah angkatnya, MR. Begitu juga korban kedua SL.

Sebab, MR sendiri, merupakan sosok seorang oknum Kiai atau Guru berpengaruh di Bekasi yang juga sebagai Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU).

Korban ZA sendiri mengaku diangkat MR sebagai anak sejak berusia 16 bulan. Beranjak dewasa diusia 13 tahun duduk dibangku kelas 6 SD, ZA mulai menjadi korban kekerasan seksual.

Sementara itu, korban SL mengaku mulai mengalami kekerasan seksual oleh MR, ketika masih duduk dibangku kelas 2 SMP.

Kejadian pada 27 Juni 2025 dikediaman MR di Perumahan Taman Kebalen Cluster Verona, merupakan batas akhir dari kesabaran ZA untuk mengungkap prilaku ayah angkatnya, MR.

Dari pengakuan korban, perbuatan MR telah mencabulinya berkali-kali hingga terjadi pemaksaan persetubuhan yang membuat tubuh dan psikologisnya menderita.

Korban ZA pun mengaku, pernah melakukan percobaan bunuh diri akibat depresi dan trauma yang timbul dari kekerasan seksual yang dilakukan MR selama bertahun-tahun.

Dalam kasus ini, MR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor: 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, MR juga dijerat UU Nomor: 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor: 1 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Penyidik kepolisian sendiri menyatakan bahwa kasus ZA telah memenuhi unsur dugaan kekerasaan seksual terhadap anak sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022.

Pendamping Korban

Kepada Matafakta.com, FD dan WL selaku keluarga pendamping korban mengatakan, korban ZA memiliki atau menyimpan bukti-bukti kekerasan seksual yang dilakukan MR.

“Bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp bahkan bukti rekaman saat kedua korban bersaksi dihadapan keluarga besar MR,” tuturnya.

Dikatakan WL, isi rekaman suara di menit ke 01:08:07 terdengar jelas MR mengakui semua tindak asusila yang telah dilakukannya terhadap korban selama bertahun-tahun.

“Meskipun memang diiringi dengan kalimat manipulatif kepada korban dan MR yang diramu seakan-akan perbuatan cabul tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujarnya.

Selain rekaman suara, perbuatan cabul MR juga terbukti jelas banyaknya pesan bernuansa asusila yang dikirimkan MR ke korban bertahun-tahun sejak 2022 hingga 2025,” jelasnya.

“MR juga sering nekat menghampiri korban secara langsung bahkan saat berkuliah diluar Kota dan membawa paksa korban untuk check-in ke hotel maupun penginapan terdekat,” ungkapnya.

Meskipun korban sudah menolak berkali-kali, MR tetap memaksa melakukan persetubuhan hingga tubuh korban sering kesakitan karena trauma.

Prilaku MR terus terungkap satu per satu, salah satunya di dalam riwayat percakapan WhatsApp pada 13 Agustus 2024 saat MR menjalani ibadah umroh di Makkah.

“Saat MR melakukan ibadah umroh aja masih tetap prilaku asusilanya jalan dengan memaksa korban untuk mengirim video vulgar,” imbuhnya.

Kuatnya citra ulama, sehingga MR menjadi orang yang dipercaya sebagai tour leader umroh di beberapa travel ternama, seperti RH Tours, Samira Travel dan lain sebagainya.

MR juga memiliki Yayasan yakni, YAHIB yang memiliki sekolah TK, DTA (setingkat SD) dan MDW (setingkat SMP) yang berlokasi di Jl. Raya Rawa Kalong, Karangsatria, Kabupaten Bekasi.

Mirisnya lagi, dalam bukti rekaman terdengar jelas bagaimana keluarga besar MR berusaha membungkam kedua korban serta memanipulasi korban menggunakan dalil agama. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB