BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina ke penjara.
Hal itu, buntut dari berbagai kalangan pegiat hukum menyoroti keengganan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi terpidana, Silfester Matutina.
“Kami sudah minta. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari,” kata ST. Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejagung, Selasa (2/9/2025).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, telah memberikan instruksi agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke jeruji besi.
Kendati demikian, Anang mengatakan, kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan. Kejagung hanya bisa memberikan saran semata.
“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan Jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya, Kamis 28 Agustus 2025. (Sofyan)






