BERITA BEKASI – Kuasa Hukum korban asusila ZA (22) dan SL (21), Martin Iskandar dari Law Firm Martin-Broto & Rekan, gelar pertemuan dengan LBH Perisai Keadilan Masyarakat (PKM) selaku Kuasa Hukum orang tua korban, HN (53) dan MN (47).
“Ya, sifatnya kordinasilah antara Kuasa Hukum korban dengan Kuasa Hukum orang tua korban dari LBH PKM,” terang Martin kepada Matafakta.com, Selasa (2/9/2025).
Semoga, kata Martin, dengan kehadiran Law Firm Martin-Broto & Rekan dan LBH Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), bisa maksimal memberikan pendampingan hukum terhadap korban dan keluarga korban.
“Sehingga, masing-masing bisa focus memberikan pendampingan terhadap korban ZA dan SL maupun terhadap orang tua korban HN dan MN,” tandas Martin.
Sementara, Ketua Tim Hukum LBH PKM, Agus Budiono selaku pendamping orang tua korban mengatakan, dalam pertemuan kedua Tim Kuasa Hukum yakni, Martin-Broto & Rekan dengan LBH PKM, sepakat memberikan bantuan hukum secara maksimal untuk korban.
“Dalam pertemuan ini, kita sepakat untuk memberikan pendampingan hukum untuk kedua korban dan keluarganya yang menuntut keadilan untuk ZA dan SL,” ucap Agus.
Dalam kesempatan ini, Agus Budiono dari LBH PKM dan Martin-Broto & Rekan, mengapresiasi Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi yang sudah menaikan kasusnya ke tahap penyidikan.
“Saat ini kedua korban ZA dan SL tengah diperiksa penyidik Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi berikut saksi lain. Ya, kita tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkas Agus. (Ronny)






