Tak Mampu Eksekusi Silfester, Kejagung Coreng Penegakan Hukum

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bukanlah Lembaga yang kekurangan sumber daya. Sebab sejak 2010, Kejaksaan telah memiliki dan mengoperasikan alat penyadapan dibawah kendali Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Hal tersebut, dikatakan Koordinator Koalisi Sipil Mayarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, menanggapi lembeknya pihak Kejagung untuk menangkap dan menjebloskan terpidana, Silfester ke penjara.

“Alat ini, telah digunakan dalam beberapa kasus penting seperti, pengungkapan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan pelacakan buronan di Batubara, Sumatera Utara,”terang Ronald kepada Matafakta.com, Senin (1/9/2025).

Namun sayangnya, kata Ronald, kapabilitas ini tidak diimbangi dengan Payung Hukum yang kuat. Berbeda dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki Undang-Undang (UU-KPK).

“Kejaksaan hanya mengandalkan UU Telekomunikasi yang mengharuskan koordinasi dengan pihak operator seluler,” ucapnya.

Hal ini, sambung Ronald, membatasi efektivitas penyadapan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang dengan Polri dan KPK.

Selain itu, Ronald mengatakan, konsep ‘cipta kondisi’ biasanya diasosiasikan dengan operasi proaktif untuk menciptakan situasi kondusif seperti yang dilakukan Polri dalam mengawasi khotbah Ramadhan untuk mencegah radikalisme.

“Lantas, apakah Kejaksaan menjalankan skenario serupa dalam kasus terpidana Silfester?,” imbuhnya.

Pertama Kejaksaan mungkin sengaja menunda eksekusi untuk menghindari kontroversi politik, mengingat Silfester dikenal dekat dengan jejaring kekuasaan tertentu dan Jaksa Agung yang diidentikan dengan istilah ‘Geng Solo’?.

“Kedua, Kejaksaan bisa menggunakan alat sadap untuk memantau pergerakan Silfester atau pihak terkait, tetapi tanpa eksekusi yang konkret, ini terkesan sebagai bentuk pengawasan tanpa tindakan,” tuturnya.

Ketiga, lanjut Ronald, ada kemungkinan Kejaksaan menunggu isyarat politik dari kekuasaan sebelum bertindak. Namun, tidak ada bukti eksplisit bahwa Kejaksaan secara resmi mengadopsi skenario cipta kondisi.

“Yang lebih terlihat adalah kelalaian dan ketidakkonsistenan dalam Penegakan Hukum,” sindirnya.

Atas kelalaian dan ketidakkonsistenan dalam Penegakan Hukum, KOSMAK menganggap Kejagung telah melakukan tiga bentuk pelanggaran yakni:

  1. Kejaksaan gagal menjalankan mandatnya sebagai eksekutor putusan Pengadilan yang telah inkracht
  2. Penundaan ini memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas yang membuat jadi Preseden.
  3. Kejaksaan tidak memberikan penjelasan publik yang memadai dan transparan.

Dampaknya, tambah Ronald, masyarakat semakin sinis terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, sehingga menciptakan erosi kepercayaan publik.

“Dan kasus ini bisa menjadi contoh bahwa putusan Pengadilan dapat diabaikan dengan alasan politik dan menambah panjang preseden buruk terhadap wajah hukum kita,” pungkas Ronald (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB