BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bukanlah Lembaga yang kekurangan sumber daya. Sebab sejak 2010, Kejaksaan telah memiliki dan mengoperasikan alat penyadapan dibawah kendali Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Hal tersebut, dikatakan Koordinator Koalisi Sipil Mayarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, menanggapi lembeknya pihak Kejagung untuk menangkap dan menjebloskan terpidana, Silfester ke penjara.
“Alat ini, telah digunakan dalam beberapa kasus penting seperti, pengungkapan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan pelacakan buronan di Batubara, Sumatera Utara,”terang Ronald kepada Matafakta.com, Senin (1/9/2025).
Namun sayangnya, kata Ronald, kapabilitas ini tidak diimbangi dengan Payung Hukum yang kuat. Berbeda dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki Undang-Undang (UU-KPK).
“Kejaksaan hanya mengandalkan UU Telekomunikasi yang mengharuskan koordinasi dengan pihak operator seluler,” ucapnya.
Hal ini, sambung Ronald, membatasi efektivitas penyadapan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang dengan Polri dan KPK.
Selain itu, Ronald mengatakan, konsep ‘cipta kondisi’ biasanya diasosiasikan dengan operasi proaktif untuk menciptakan situasi kondusif seperti yang dilakukan Polri dalam mengawasi khotbah Ramadhan untuk mencegah radikalisme.
“Lantas, apakah Kejaksaan menjalankan skenario serupa dalam kasus terpidana Silfester?,” imbuhnya.
Pertama Kejaksaan mungkin sengaja menunda eksekusi untuk menghindari kontroversi politik, mengingat Silfester dikenal dekat dengan jejaring kekuasaan tertentu dan Jaksa Agung yang diidentikan dengan istilah ‘Geng Solo’?.
“Kedua, Kejaksaan bisa menggunakan alat sadap untuk memantau pergerakan Silfester atau pihak terkait, tetapi tanpa eksekusi yang konkret, ini terkesan sebagai bentuk pengawasan tanpa tindakan,” tuturnya.
Ketiga, lanjut Ronald, ada kemungkinan Kejaksaan menunggu isyarat politik dari kekuasaan sebelum bertindak. Namun, tidak ada bukti eksplisit bahwa Kejaksaan secara resmi mengadopsi skenario cipta kondisi.
“Yang lebih terlihat adalah kelalaian dan ketidakkonsistenan dalam Penegakan Hukum,” sindirnya.
Atas kelalaian dan ketidakkonsistenan dalam Penegakan Hukum, KOSMAK menganggap Kejagung telah melakukan tiga bentuk pelanggaran yakni:
- Kejaksaan gagal menjalankan mandatnya sebagai eksekutor putusan Pengadilan yang telah inkracht
- Penundaan ini memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas yang membuat jadi Preseden.
- Kejaksaan tidak memberikan penjelasan publik yang memadai dan transparan.
Dampaknya, tambah Ronald, masyarakat semakin sinis terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, sehingga menciptakan erosi kepercayaan publik.
“Dan kasus ini bisa menjadi contoh bahwa putusan Pengadilan dapat diabaikan dengan alasan politik dan menambah panjang preseden buruk terhadap wajah hukum kita,” pungkas Ronald (Sofyan)






