BERITA JAKARTA – Berawal dari pernyataan wakil rakyat di DPR-RI yang menyinggung dan mencederai perasaan maupun hati rakyat yang berujung pada kebencian terhadap polisi dan perusakan beberapa fasilitas Negara, sudah tidak benar.
Hal itu dikatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menyikapi aksi demo yang disertai dengan aksi perusakan hingga pembakaran fasilitas Negara.
“Awal pada 25 Agustus 2025 itu masih murni, tapi ketika masuk 28 Agustus 2025, saya menduga aksi anarkis sudah ditunganggi bertujuan makar. Artinya ada pihak yang memanfaatkan situasi ini,” kata Heru kepada Matafakta.com, Senin (1/9/2025).
Untuk itu, Heru menghimbau masyarakat bisa berpikir jernih dan jangan gampang terpancing untuk melakukan perusakan atau pembakaran terhadap fasilitas Negara seperti bangunan atau gedung milik Pemerintah yang dibangun dari uang rakyat.
“Seperti kantor polisi, DPRD, fasilitas umum dan lain-lain yang dibangun pakai uang rakyat. Kalau itu ikut dirusak atau dibakar maka kita sendiri rakyat yang rugi. Ingat ada pihak yang menginginkan Negara ini kacau,” tuturnya.
Heru juga mengingatkan, jangan mau diadu domba antara rakyat dengan rakyat dan sampaikan aspirasi dengan nuansa damai tidak harus melakukan perusakan dan sebagainya. Apalagi sampai terjadi pembakaran fasilitas Negara.
“Menyampaikan suara itu tidak harus dengan perusakan fasilitas Negara apalagi sampai terjadi pembakaran seperti yang terjadi sekarang ada beberapa kantor polisi dan DPRD yang dibakar pendemo,” tuturnya.
Masih kata Heru, terkait perusakan yang disertai dengan penjarahan beberapa rumah pribadi milik Anggota DPR-RI yakni, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, itulah perlunya menjaga sikap.
“Itulah perlunya menjaga sikap dan lisan juga empati terhadap rakyat, terlebih lagi disaat sebagian besar rakyat kita tengah mengalami kesulitan ekonomi, termasuk pamer-pamer harta dan kemewahan,” ujarnya.
Pihaknya, tambah Heru, tidak mau membahas lebih dalam, terkait perusakan yang disertai penjarahan rumah pribadi milik beberapa Anggota DPR RI yang sekarang sudah di non-aktifkan masing-masih Partainya.
“Persoalannya sekarang Anggota DPR-RI yang di non-aktifkan itu masih menerima gaji. Sebab, DPR tidak mengenal istilah non-aktif berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Enak dong makan gaji buta,” pungkas Heru. (Sofyan)






