BERITA JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Rabu 27 Agustus 2025, Koordinator Tim Hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan, pihaknya mengajukan pengujian Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945.
“Kami mengajukan Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers yang bertentangan dengan UUD 1945,” ucap Viktor dalam sidang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) IWAKUM, Ponco Sulaksono mengatakan, IWAKUM memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, karena memenuhi syarat sebagai badan hukum privat.
IWAKUM, lanjut Viktor, terdaftar sebagai badan hukum perkumpulan yang disahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU 000743 Tahun 2025.
Ponco menjelaskan, IWAKUM menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU yang sedang diuji, karena kerugian ini dianggap spesifik, aktual atau setidaknya potensial dapat dipastikan akan terjadi.
“Sebagai wadah bagi para wartawan hukum IWAKUM berpendapat bahwa anggotanya berpotensi mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan,” jelas Ponco.
IWAKUM berpandangan bahwa Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Nomor: 40 tahun 1999, tentang Pers bersifat multitafsir.
Sementara itu, Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil mengatakan Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers masih menyisakan masalah mendasar.
Menurutnya, rumusan pasal tersebut alih-alih memberikan kepastian justru menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugas dan profesinya.
“Oleh karena itu, pemohon berpendapat kedua norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” kata Kamil.
Kamil mengatakan, ketiadaan pengaturan yang tegas dalam UU Pers Nomor: 40 tahun 1999 ini, membuka peluang kriminalisasi dan kesewenang-wenangan terhadap wartawan.
Ia mencontohkan, kriminalisasi terhadap wartawan Muhamad Asrul di Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang menulis pemberitaan, terkait dugaan kasus korupsi Farid Judas Karim, salah satu anak Walikota Palopo pada 2019 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis bersalah kepada Arsul dengan pidana penjara 3 bulan penjara pada 23 November 2021.
Irfan menyebut, Dewan Pers telah menyatakan bahwa berita yang ditulis Arsul sebagai produk jurnalistik, laporan terhadap Arsul yang dianggap melanggar UU ITE tetap diproses dan diadili dengan pidana 3 bulan penjara.
Ia juga menyinggung kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian atau TNI saat meliput demonstrasi.
Terbaru sejumlah wartawan mengalami kekerasan fisik dan perusakan alat kerja ketika meliput aksi di depan Gedung MPR-DPR pada Senin 25 Agustus lalu.
“Situasi ini menciptakan efek gentar membuat wartawan takut mengungkap kasus sensitif seperti korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM,” tuturnya.
Padahal, hak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.
Koordinator Hukum IWAKUM, Viktor Santoso menambahkan menjadi sangat beralasan menurut hukum apabila MK menyatakan, ketentuan norma Pasal 8 UU 40 tahun 1999 dan penjelelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, tambah Viktor, memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 8 UU Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887, bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945. (Sofyan)






